Tolak PHK Serikat Kerja Jiwasraya Singgung Soal Komitmen Manajemen

Tolak PHK Serikat Kerja Jiwasraya Singgung Soal Komitmen Manajemen
Konferensi Pers Serikat Pekerja Jiwasraya, Selasa (29/11) D'Radja Hotel tendean, Jakarta Selatan

JAKARTAINSIGHT.com | Ditengah proses migrasi polis para nasabahnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life, perusahaan asuransi plat merah tersebut kembali diperhadapkan dengan pihak internal perusahaan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jiwasraya yang saat ini juga sedang dibayangi ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) seiring dengan rencana penutupan Jiwasraya.

Menggandeng mantan pengacara Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo (Deolipa Yumara), Serikat Pekerja Jiwasraya (SPJ) Selasa (29/11) kemarin menggelar jumpa pers dan menyampaikan pernyataan penilakan kebijakan PHK tersebut karena bertentangan dengan janji pihak direksi.

Ketua Umum Pengurus Serikat Pekerja Jiwasraya Hotman David menyampaikan rasionalisasi berupa PHK karyawan ini tidak memiliki dasar hukum berupa ketentuan perusahaan yang mengatur tentang skema rasionalisasi, termasuk penetapan hak-hak karyawan akibat adanya rasionalisasi.

Perusahaan juga tidak memiliki kriteria bagi karyawan yang terdampak rasionalisasi sehingga hak-hak yang ditawarkan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi Jiwasraya dengan karyawan.

"Saat ini Jiwasraya masih memiliki aset finansial/non finansial yang seharusnya bisa menjadi prioritas dalam menyelesaikan seluruh kewajiban baik kepada ratusan karyawan dan pensiunan Jiwasraya, namun perusahaan malah menghibahkan aset/kekayaan kepada perusahaan lain bahkan berencana melakukan PHK kepada seluruh karyawan," ungkapnya.

Senada dengan David, Sekretaris Jenderal I Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo dalam jumpa pers tersebut mengutarakan ada rencana penutupan Jiwasraya di semester I-2023.

“Penutupan itu disampaikan oleh direktur utama tetapi kami pastikan apakah betul tahun depan Jiwasraya akan tutup, sementara masih ada migrasi pola dan aset, itu tidak terjawab,” ujar Nugroho.

Lebih jauh Nugroho mengatakan skema yang diberikan oleh manajemen terkait PHK mengurangi hak karyawan yang didapat. Sebab, skema yang dilakukan ialah dengan pengunduran diri secara sukarela.

Menjadi pengacara terkait hal tersebut, Deolipa Yumara mengatakan bahwa jika merujuk pada keterangan SPJ, tentunya ada indikasi pelanggaran hukum. "Kalau secara cerita Serikat Pekerja ini perbuatan melawan hukum karena aset ini tiba-tiba dialihkan antara PT to PT tanpa memperhatikan pekerja ini diam-diam aset beralih. Sepanjang demikian ini perbuatan melawan hukum ini akan kita kejar,” papar Deolipa.

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com