JAKARTAINSIGHT.com | Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kembali mencuat usai filmnya tayang di bioskop masih menjadi sorotan masyarakat yang memantik berbagai respon pro dan kontra.
Meski terlihat cukup pelik karena kasusnya terjadi pada 2016 atau delapan tahun silam, namun menurut sosok pengacara Kamarudin Simanjuntak kasus tersebut bukanlah kasus yang sulit untuk diungkap pihak kepolisian.
"Bagi saya perkara ini bukanlah perkara sulit bagi pihak kepolisian untuk mengidentifikasi kemudian membuat daftar bukti lalu menangkap para pelaku. Tapi bila diduga ada yang bermain, mungkin karena anak petinggi dan lain-lain jadi tidak dilibatkan begitu," ujar Kamarudin saat ditemui di kediamannya, 6/6 2024 di Jakarta.
Disinggung terkait beragamnya respon masyarakat salah satunya soal adanya dugaan salah tangkap dalam penetapan salah satu terpidana kasus tersebut yang , lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa jika benar hal tersebut tentunya sangat memprihatinkan dan menjadi tamparan bagi proses peradilan hukum Indonesia.
"Secara hukum, penahanan terhadap tersangka suatu kasus itu ada waktunya, di kepolisian 120 hari, Kejaksaan Agung 60 hari, kemudian hakim 3x90 hari ditambah 90 hari dan seterusnya. Jadi apabila dikatakan tidak bersalah dan dipidana sekian lama berarti peradilan itu apa,? sudah tentu peradilan sesat. Karena mempidanakan orang selama delapan tahun tanpa secara sadar dan meyakinkan,"imbuhnya.
Menutup perbincangan, sekali lagi mantan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut mengatakan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Vina ini bukanlah perkara sulit untuk diungkap pihak kepolisian.
"Sekali lagi saya mau bilang bahwa pengungkapan kasus Vina ini bukanlah perkara sulit bagi kepolisian, sedang teroris saja mereka bisa temukan kok," tutup Kamarudin.