“Kalau semua tanah negara, lantas bagaimana dengan tanah-tanah yang lain. Tanah yang menjadi hak privat, tanah adat dan ulayat, atau mungkin juga di sana ada tanah milik kesultanan”
JAKARTAINSIGHT.com | Pernyataan diatas disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin saat menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Gedung Parlemen, Senayan, Senin 16 Januari 2023.
Yanuar Prihatin menyentil keras Menteri ATR/BPN terkait klaim negara atas tanah di IKN yang ternyata sebagian wilayahnya ada kepemilikan hak warga, adat ulayat dan juga kesultanan.
Sekedar catatan, persoalan status tanah Ibu Kota Negara (IKN) hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelumnya, wakil rakyat dari Fraksi PKB itu menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur sejak jauh hari sebelum Undang-Undang (UU) IKN disahkan telah mengumumkan bahwa tanah yang akan diplot untuk IKN adalah tanah negara.
“Tapi setelah saya pahami pernyataan gubernur, saya cek di beberapa sumber media ternyata dasar hukumnya tidak ada pak menteri. Artinya dasar hukum bahwa tanah itu tanah negara itu juga tidak ada. Mungkin saya berpikir sederhana saja, oh barangkali di sana banyak Hak Guna Usaha (HGU),” jelas Yanuar.
Kemudian ia menyampaikan, apakah memang tanah-tanah tersebut seluruhnya adalah HGU, hingga hal demikian akhirnya menjadi masalah. Karena, menurutnya HGU di Kalimantan Timur mulai muncul sekitar tahun 1980 atau 1990’an.
“Dan masa-masa sebelum itu kan belum ada HGU, kalau belum ada HGU bagaimana bisa negara mengklaim bahwa itu tanah negara. Kenapa saya harus menyatakan ini, supaya kita mendudukkan masalah agar selesai, karena di lapangan sudah mulai agak kurang nyaman,” ucap Yanuar.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa menurut informasi disebutkan sebagian wilayah IKN di antaranya berhubungan dengan tanah milik kesultanan yang kemudian diklaim sebagai tanah negara.
“Sebelum HGU-HGU itu muncul, saya mendapat informasi bahwa tanah itu sebagian di antaranya berhubungan dengan tanah Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura. Yang saya khawatirkan adalah pemerintah baik pusat maupun daerah tidak punya data ini. Ini yang bisa repot pak, karena bisa menjadi problem di lapangan ketika pemteaan tanah untuk pembangunan IKN,” ujarnya.
Kenapa? Ia melanjutkan, karena Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) bilang ini tanah negara. Dasar hukumnya apa? Ini berarti gubernur kan tidak tahu duduk perkara. Jangan-jangan gubernur tidak pegang data soal eksisting tanah itu.
Yanuar menegaskan, penting bagi Menteri ATR/BPN agar serius memperhatikan hal demikian, karena akan sangat lebih mengkhawatirkan apabila pemerintah pusat, kemudian BPN Kaltim dan juga BPN pusat ikut tidak memiliki data tersebut.