Terkait PSBB Total di Jakarta, Bagaimana Nasib Ojol?

Terkait PSBB Total di Jakarta, Bagaimana Nasib Ojol?
Nasib driver Ojol saat PSBB Total diberlakukan kembali belum diputuskan. (istimewa)

 

JAKARTAINSIGHT.com | Ditengah pro-kontra terkait pengumuman PSBB Total oleh Pemprov DKI Jakarta, banyak masyarakat mempertanyakan nasib angkutan ojek online (Ojol). Seperti dikerahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan untuk memberlakukan PSBB Total kembali mulai pekan depan (Senin, 14/09/2020).

Publik pasti mengingat, ketika PSBB Ketat diberlakukan saat pandemi Covid-19 pertama kali melanda Jakarta.

Saat itu Perusahaan ride-hailing Grab dan Gojek langsung menon-aktifkan layanan transportasi roda dua.

Namun seperti dikutip dari antaranews, kedua perusahaan penyedia jasa tranportasi online, Gojek dan Grab menyatakan belum menerima Surat Keputusan dari Pemprov DKI!

"Hingga hari ini, Kami (Ojol) belum mendapatkan surat keterangan resmi dari Pemerintah terkait operasional angkutan penumpang," ujar Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq. 

Saat dikonfirmasi, hal yang sama pun disampaikan pihak Gojek. Meski begitu, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan, pihaknya selalu mentaati peraturan pusat dan daerah.

"Sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K)," ujar Nila.

Nila pun melanjutkan, Gojek memiliki teknologi geofencing, yang mengatur dan memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).

 

 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com