Soal Syarat Sertifikasi Halal, BPJPH : Hanya Satu Pintu

Soal Syarat Sertifikasi Halal, BPJPH : Hanya Satu Pintu
Foto ; istimewa

JAKARTAINSIGHT.com |  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa pendaftaran Sertifikasi Halal hanya dapat dilakukan di Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH  Mastuki menanggapi masih banyak ditemukan kasus pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal melalui sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

"Masih banyak kejadian pelaku usaha yang tidak pernah mendaftar ke BPJPH melainkan hanya menginput datanya di sistem LPH. Tahun 2020 terjadi di Kendari dan juga 2021 di daerah lain," kata Mastuki, di Kendari, Selasa (13/9/2022). 

"Maka perlu saya menegaskan melalui forum ini, agar pelaku usaha mengetahui prosedur yang benar. Bahwa LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan Sertifikat Halal,"imbuh Mastuki di hadapan ratusan pelaku usaha yang menghadiri Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal, di Kendari. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Halal Center kampus, Lembaga Pendamping PPH dan dinas-dinas terkait. 

Mastuki menambahkan sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH. "Jadi satu pintu. Mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL)," papar Mastuki. 

"Bila (pelaku usaha) tidak pernah mendaftar ke BPJPH, tidak punya akun di SIHALAL, ya tidak bisa mendapat Sertifikat Halal,"sambung Mastuki. 

Dalam kesempatan tersebut, Mastuki juga mengajak pelaku usaha untuk segera mensertifikasi halal produknya. Saat ini, BPJPH membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme self declare. 

"Ada kuota untuk 324.834 UMK dalam program Sehati yang dibiayai Dana PEN Kemenkeu. Ayo pelaku UMK di Sultra yang produknya masuk kategori Self Declare, segera saja mendaftar ke BPJPH," ujar pria asal Banyuwangi ini. 

Program Sehati tersebut membutuhkan peran Pendamping PPH sebagai saksi untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan pelaku usaha. Maka Mastuki menyambut baik telah tersedianya Pendamping PPH di Sultra, dan sinergi yang terbangun antar pemangku kepentingan.

"Sinergi berbagai pihak, dan tersedianya Pendamping PPH untuk mendukung program Sehati, adalah upaya mengakselerasi 10 juta produk bersertifikat halal dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional," pungkas Mastuki.

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com