SIM Mati Takkan Ditilang, Simak Penjelasannya!

SIM Mati Takkan Ditilang, Simak Penjelasannya!

Surat Ijin Mengendara (SIM). (istimewa)

JAKARTAINSIGHT.com | Surat Ijin Mengendara (SIM) yang telah habis masa berlakunya tidak akan ditilang. Benarkah demikian? Jangan senang dulu yah, mari simak penjelasan berikut ini!

Polri melalui keterangan resminya memberikan dispensasi kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis disaat pandemi virus Corona. SIM yang mati di saat pandemi takkan ditilang. Namun tetap harus diurus pada saat yang telah ditentukan.

Dalam penjelasannya, Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, seperti diberitakan Antara, mengatakan,"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut."

Dispensasi ini menurut Hedwin lagi, diberikan sebagai kebijakan Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu tersebut.

Sementara itu beberapa waktu lalu Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM sudah mulai dibuka. Begitu juga layanan SIM keliling dan SIM Internasional.

Polri memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat pandemi Corona (COVID-19) untuk dapat segera mengurusnya. 

Lazimnya, dalam aturan resmi Polri SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari saja maka diminta untuk bikin baru. Tapi saat ini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan belum sempat diperpanjang karena situasi pandemi Corona tak perlu membuat SIM baru.

"Jadi kalau misalnya ada masyarakat datang, hadir, walaupun SIM-nya telah mati, atau telah tidak berlaku lagi di masa pandemi Corona ini tetap dilayani sebagai perpanjangan. Bukan membuat SIM yang baru! Dispensasi akan berlaku sampai tanggal 29 Juni," kata Argo Yuwono saat konferensi pers. 

Nah, sudah jelas bukan? Jadi pengertiannya adalah bukan seluruh SIM yang sudah mati tidak akan ditilang, tetapi hanya yang habis berlakunya pada saat pandemi corona. Setelah dibuka kembali layanan perpanjangan SIM, maka masyarakat dihimbau sesegera mungkin mengurusnya.

 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com