Menangkap Peluang Produk Lokal Dibalik Potensi Belanja Pemerintah Senilai Rp607,7 Triliun

Menangkap Peluang Produk Lokal Dibalik Potensi Belanja Pemerintah Senilai Rp607,7 Triliun
(foto ; istimewa)

JAKARTAINSIGHT.com | Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam kunjungan kerja di Solo, Jawa Tengah pada  Jumat (18/6) kemarin mengungkapkan bahwa potensi belanja pemerintah maupun badan usaha nasional sangat besar, dan hal tersebut menjadi peluang terhadap Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Adapun potensi belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat pada tahun 2021 mencapai Rp607,7 triliun. 

”Dapat dibayangkan jika separuhnya saja mampu diserap oleh industri dalam negeri, maka industri dalam negeri dipastikan dapat berkembang pesat,” ungkap Agus.

Potensi belanja pemerintah maupun badan usaha nasional sangat besar untuk dapat dibelanjakan produk dalam negeri. “Manfaatnya antara lain dapat menghemat devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan utilisasi industri nasional,”

Apalagi, Presiden Joko Widodo kerap menekankan agar anggaran pemerintah dapat diprioritaskan untuk belanja produk dalam negeri. Dukungan ini diperkuat melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan beranggotakan seluruh Menteri dan Kepala Lembaga.

Menurut Menperin, pemerintah menginginkan agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat mendapatkan porsi anggaran pengadaan barang/jasa di dalam negeri, baik melalui anggaran APBN maupun anggaran badan usaha terutama BUMN dan BUMD. “Untuk dapat memaksimalkan kesempatan pengadaan dimaksud, perlu bagi perusahaan industri untuk mensertifikasi produknya agar dapat diakui sebagai produk dalam negeri yang memiliki nilai besaran TKDN,” jelasnya.

Tahun ini, Kemenperin akan mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi TKDN bagi 9.000 produk. Diharapkan pada pengujung tahun 2021, terdapat tambahan 9.000 produk ke e-katalog. “Kami mewajibkan untuk tidak menampilkan produk impor apabila sudah ada produk lokal sejenis dengan TKDN minimal 40% yang ditampilkan di e-katalog,” ujar Menperin.

“Kemenperin sangat siap menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan yang masuk kategori wajib menggunakan produk dalam negeri sehingga dapat menjadi kontribusi positif pada perekonomian nasional, dan menjadikan Indonesia sebagai negara industri tangguh dan mandiri yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tandasnya.

 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com