JAKARTAINSIGHT.com | Menyusul terbongkarnya pemalsuan sertifikat tanah milik ibu dari Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal isu mefia tanah kembali menjadi perhatian masyarakat, merespon hal tersebut Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Anti Mafia Tanah hingga ke tingkat polda.
Kasus mafia tanah merupakan isu klasik yang terus menerus ada akibat ulah oknum yang dengan berbagai cara menyerobot yang bukan hak nya dengan memanfaatkan celah hukum serta pejabat korup.
Langkah pembentukan satgas mafia tanah tersebut diparesiasi masyarakat, salah satunya oleh sosok pengusaha Karna Brata Lesmana yang mengaku merupakan salah satu korban dari praktek licik mafia tanah dan menyinggung sosok Christoforus Richard yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana.
"Saya juga menjadi korban mafia tanah oleh seseorang yang bernama Christoforus Richard. Saat ini dia telah menjadi narapidana," ujar Karna, Kamis (4/3/2021) di Jakarta.
Karna menceritakan risalah putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/PID/2019, kasus ini bermula saat Karna membeli tanah seluas 6 Ha dengan nilai Rp 36 miliar yang dibeli dari PT Mutiara Sulawesi (MS) pada tahun 2010. Tanah dengan nomor SHGB Nomor 1678/Ungasan itu, terletak di Desa Ungasan, Badung, Bali. Di samping Karna, ada pula PT Knightbridge Luxury Development yang melakukan pembelian tanah dari PT MS.
Sebelum dalam penguasaan PT Mutiara Sulawesi, tanah tersebut dimiliki oleh PT Nusantara Raga Wisata (PT NRW) yang dipimpin Christoforus Richard (CR) selaku direktur utama. PT NRW menjual tanah ke PT MS senilai Rp 5 miliar pada 2003.
Perkara muncul pada 2011, saat CR mengajukan permohonan eksekusi atas putusan nomor 3280K/Pdt/2010 yang mana sebetulnya di dalam amar putusan itu bersifat tidak menghukum atau (non condemtoir). CR membuat surat palsu untuk mengelabui oknum BPN Bali guna mendapatkan tanah SHGB nomor 72 dan SHGB nomor 74, sehingga seolah-olah tanah tersebut masih dimiliki oleh PT NRW.
"Sebelum dalam penguasaan PT Mutiara Sulawesi, tanah tersebut dimiliki oleh PT Nusantara Raga Wisata (PT NRW) yang dipimpin Christoforus Richard selaku direktur utama. PT NRW menjual tanah ke PT MS senilai Rp 5 miliar pada 2003.
Perkara muncul pada 2011, saat Christoforus mengajukan permohonan eksekusi atas putusan nomor 3280K/Pdt/2010 yang mana sebetulnya di dalam amar putusan itu bersifat tidak menghukum atau (non condemtoir).
Christoforus membuat surat palsu untuk mengelabui oknum BPN Bali guna mendapatkan tanah SHGB nomor 72 dan SHGB nomor 74, sehingga seolah-olah tanah tersebut masih dimiliki oleh PT NRW," papar Karna.
Terkait : Sengketa Lahan di Bali, PT Mutiara Sulawesi Beberkan Bukti Kebohongan Christoforus Richard
Pembatalan sertifikat tanah milik Karna yang diminta Christoforus kala itu sempat tak dihiraukan oleh Kepala BPN Bali. Tapi tindakan itu menyebabkan Kepala BPN Bali tersebut dimutasi ke tempat lain. Dari Kepala BPN Bali yang baru itulah akhirnya terbit pembatalan sertifikat atas nama Karna Brata Lesmana.
Akibatnya, CR dilaporkan ke polisi oleh PT MS dan diproses hukum. Ia divonis 3 tahun penjara di tingkat pertama, bebas di tingkat banding (majelis hakim tingkat banding menyatakan Christoforus terbukti melakukan penipuan namun dianggap sebagai tindakan perdata), lalu dinyatakan bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara di tingkat kasasi.
Dalam kesempatan tersebut Krana Brata juga turut menunjukan sejumlah dokumen bukti kepemilikan bahwa lahan tersebut sah milik PT. Mutiara Sulawesi yang juga diketahui dan ditandangani oleh CR. 26 Oktober 2005 silam sehingga yang bersangkutan tak dapat lagi berkelit dan mengaku tidak mengetahui proses jual beli lahan tersebut.
Lainnya : Karna Brata ke Yusril : Christoper Richard memang tidak pernah menjual karena tidak punya hak
Lebih jauh pengusaha berwajah oriental tersebut juga menambahkan bahwa dirinya saat ini gelisah karena mendengar sosok CR berada di luar jeruji besi ditengah masa hukuman pidana dengan alasan sakit.
"Saya mendapatkan informasi dia sakit, karena itu dibantarkan. Tapi saat dibantarkan dia kabarnya ke sana-kemari. Saya diingatkan sama teman-teman saya, 'hati-hati Pak Karna, dia gentayangan di luar tuh'," sambung Karna.
Jika benar demikian, Karna menyesalkan peristiwa itu. Terlebih sebagai seorang tahanan, Christoforus disebut bebas lalu-lalang di luar penjara dengan memanfaatkan statusnya yang sakit. Ia pun meminta pihak terkait mengambil tindakan.
"Mafia tanah ini begitu hebatnya. Padahal dia statusnya tahanan, tapi bisa keluar kemana-mana dan mengaku dikriminalisasi. Saya berharap kasus saya ini bisa mendapat perhatian dari tim satgas mafia tanah yang baru dibentuk agar praktek-praktek licik mafia tanah di tanah air ini tuntas," tutup Karna.