Terbitkan Izin Operasi 2 Kapal Asing, FSP BUMN Bersatu Sebut Pemerintah Langgar Azas Cabotage

Terbitkan Izin Operasi 2 Kapal Asing, FSP BUMN Bersatu Sebut Pemerintah Langgar Azas Cabotage

Keterangan foto : Bold Maverick Cable Ship (istimewa)

JAKARTAINISGHT.com | Menyoal diterbitkanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP -198-Tahun 2020  Tentang Persetujuan Kepada PT. Bahari Eka Nusantara Mengunakan Kapal Asing Cable Ship Fuhai Untuk Kegiatan Lain yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan /atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengungkapkan bahwa dalam hal ini pemerintah blunder dan dianggap melanggar Azas Cabotage.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arif Puyuono angkat bicara. Melalui surat terbuka per tanggal 30 Januari 2020, Arief merasa sangat prihatin dan menyampaikan 3 tuntutan.

"Ada apa ini? kok pemerintah Jokowi mengeluarkan izin kapal berbendera asing milik perusahaan RRC dengan menabrak azas cabotage yang dianut Indonesia," ungkap Arief.

 

Surat Terbuka Untuk Kangmas Jokowi Yang Baik Hati.

Kami Prihatin Bapak Biarkan Kapal Berbendera Asing Dan Dimiliki oleh Perusahaan milik RRC diterbitkan Izin Pelayaran Kapal Asing ( IPKA) dengan menabrak Azas Cabotage yang sudah dianut oleh Negara Indonesia 

Sehubungan dengan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP -198-Tahun 2020  Tentang Persetujuan Kepada PT. Bahari Eka Nusantara Mengunakan Kapal Asing Cable Ship Fuhai Untuk Kegiatan Lain yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan /atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri 

Dimana Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick  yang keduanya berbendera Panama serta milik dari perusahaan China (S.B.Submarine System Co.LTD / SBSS), maka bersama surat ini kami dari Federasi Serikat Pekerja Bersatu menyatakan:

1. Kami Sangat keberatan  dan menolak keras atas diterbitkanya IPKA kedua kapal tersebut karena telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia dan tertuang dalam UU Pelayaran No.17 tahun 2008 dimana dengan telah tersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan Cable Ship,sehingga Cable Ship Fuhai dan Bold Maverick yang Berbendera Panama dan Milik RRC telah meyalahi aturan Dan UU yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia dengan ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar IPKA kedua kapal tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

2. Bahwa PT Bahari Eka Nusantara bukanlah Perusahaan yang memiliki Izin pengoperasian Angkutan Laut khusus untuk melakukan pemasangan Kabel di bawah Laut. 

3. Demi menjaga keamanan dan pertahanan diperairan Indonesia kami Memohon Kangmas Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan security clearance, Officer Clearance untuk di izinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia 

 

Semoga tuntutan kami menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti guna terwujudnya kedaulatan maritim Republik Indonesia.

 

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

 

Kamis 30 Januari 2020

 

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu

 

Arief Poyuono (Ketua Umum).

 

Baca juga : Kapal Kabel Asing Garap Proyek di Perairan Indonesia Tanpa Izin PPKA

 

Sebelumnya, Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia (SPKKI) mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan menolak penggunaan kapal kabel asing yang beroperasi di Indonesia.

Mewakili 4 perusahaan pemilik kapal kabel berbendera Indonesia (PT. Bina Nusantara Perkasa (BNP) dengan kapal kabel Nusantara Explorer, PT. Jala Nusantara Mardika dengan kapal kabel Pasific Guardian, PT. Pelayaran Lintas Optik (PLO) dengan kapal kabel Ile De Re dan Teneo, PT. Limin Marine & Offshore (LMO) dengan kapal kabel Limin Venture)  Ivan Kustanto menyampaikan bahwa 4 perusahaan diatas menolak hal tersebut.

Pihaknya bahkan sudah mengirimkan surat penolakan kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan juga sudah menyampaikan kepada wadah organisasi pemilik kapal yaitu INSA - Indonesia Shipowners Association, bahwa kapal kabel berbendera Indonesia ada tersedia dan terbukti mampu melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel laut. 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com