Pihak Istana Tanggapi Pernyataan Ketum FPI Soal SKT Tak Berguna

Pihak Istana Tanggapi Pernyataan Ketum FPI Soal SKT Tak Berguna

Istimewa

 

JAKARTAINSIGHT.com | Pernyataan Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) Ahmad Sobri Lubis yang menyebut pihaknya tak akan memperpanjang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditanggapi pihak Istana.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan FPI tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain," kata Ngabalin di Jakarta, Minggu (22/12/2019).

Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.

Dikatakan, jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, berarti status FPI sebagai ormas akan berubah.

"Nanti dilihat Departemen (Kementerian) Dalam Negeri, Departemen Kehakiman untuk apakah dia perkumpulan, ataukah dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212 atau kelompok pengajian, 'kan bisa saja menjadi itu," kata Ngabalin.

Yang pasti, lanjutnya, Anda (FPI) sedang diurus dan diatur oleh suatu organisasi negara yang namanya pemerintah. Kalau Anda tidak mau diurus oleh pemerintah dengan persyaratan negara, ya, artinya rakyat Indonesia bisa memberikan penilaian.

Adapun, Sobri memberi alasan bahwa SKT itu tak akan berguna bagi FPI, karena pihaknya tak pernah memanfaatkan kegunaan dari SKT tersebut. Yakni untuk minta bantuan dana dari pemerintah.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan, Kamis (28/11), mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.

Hanya saja, meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, ternyata masih perlu ada kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.

Salah satu yang jadi sorotan dalam AD/ART FPI adalah poin penerapan syariah secara kafah atau menyeluruh.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11), menilai secara teologis poin itu bermakna positif.

Akan tetapi, FPI juga pernah mengeluarkan kampanye NKRI Bersyariah yang menimbulkan kesan FPI hendak mendorong penerapan hukum Islam di Indonesia sebagaimana di Aceh.

Menurut Tito, wacana-wacana yang diusung dalam anggaran dasar FPI itu bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan.

 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com