JAKARTAINSIGHT.com | Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) sebagai salah satu Pemerhati Minahasa Tenggara - Anti Korupsi mengungkap sejumlah indikasi adanya dugaan penyimpangan uang negara dan penyalahgunaan kekuasaan. Dugaan ini mengarah kepada Bupati Minahasa Tenggara saat ini.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PBH LIDIK KRIMSUS RI, Elim Elda'ah Isak Makalmai di Gedung KPK, usai melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Hari ini kami melaporkan Bupati Minahasa Tenggara karena adanya dugaan dalam penyalah-gunaan kewenangan dan jabatan," terang Elim kepada Wartawan di depan Gedung Merah Putih - KPK, Jumat (30/4/2021).
Elim menambahkan, ada beberapa item proyek di Minahasa Tenggara yang sebenarnya bukanlah kebutuhan prioritas saat ini, tetapi kemudian tetap dilaksanakan. Bahkan sejauh ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat setempat yang menduga telah terjadi kerjasama atau kolaborasi dengan pihak-pihak tertentu yang bertujuan menguntungkan diri sendiri.
"Dengan merujuk pada UU tipikor, kemudian kita mencoba untuk menyampaikan laporan kepada KPK. Ini sebagai pemberitahuan atau sebagai petunjuk awal agar KPK bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan," terangnya.
Lebih jauh Elim berharap bahwa KPK, setelah menerima laporan dari lembaganya, bisa melakukan tindakan-tindakan yang dipandang perlu. Hal ini agar laporan dari lembaganya tidak mengendap di KPK.
Diuraikan Elim, terdapat 4 poin dugaan penyalahgunaan kewenangan Bupati Minahasa Tenggara, dan dugaan lainnya yang dilaporkan ke KPK, yakni: Pertama, dugaan indikasi korupsi pada proyek pembangunan rumah sakit daerah Mitra Sehat, dimana PBH LIDIK KRIMSUS RI menduga proyek pembangunan itu tidak memiliki AMDAL.
Selain itu, lokasi yang saat ini dibangun sebagai rumah sakit, sebelumnya telah diperuntukkan bagi pembangunan stadion olahraga pada masa jabatan mantan Bupati Minahasa Tenggara sebelumnya, (Almarhumah) Telly Tjanggulung, inilah yang kemudian (diduga) telah dialih fungsikan untuk membangun rumah sakit Mitra Sehat.
Dalam laporannya ke KPK, menurut hasil pantauan LIDIK KRIMSUS, di dalam rumah sakit Mitra Sehat telah dibangun bilik-bilik pelayanan kesehatan, namun sayangnya tidak beroperasi sebagaimana mestinya sehingga cukup menggambarkan asal jadi.
Kemudian, LIDIK KRIMSUS juga menyebut adanya dugaan tindak pidana suap berupa penyerahan success fee yang diserahkan kepada Bupati Minahasa Tenggara melalui asisten pribadi berinisial MK.
Kedua, pembangunan Kantor Bupati yang baru, terletak di Jl, Lowu Utara, Ratahan dilakukan ditengah pandemi covid dengan anggaran dana Rp 18.315.564.209. Nominal ini cukup fantastis mengingat kondisi di tengah pandemi saat ini.
"Padahal kantor Bupati yang digunakan saat ini masih layak untuk tetap digunakan," terang LIDIK KRIMSUS dalam surat laporan ke KPK yang ditembuskan ke Media Online, Cetak dan Elektronik, Jumat (30/4/2021).
LIDIK KRIMSUS juga membeberkan soal indikasi dugaan suap-menyuap perusahaan yang memenangkan tender, yang disebut LIDIK KRIMSUS merupakan rekanan dekat pemerintah Minahasa Tenggara.
Ketiga, pengunaan dana desa terindikasi kuat ada dugaan kepentingan. LIDIK KRIMSUS mengungkap adanya dugaan-dugaan lain seperti Kepala Desa yang diarahkan agar tidak mempublikasikan Rencana Anggaran Belanja / Biaya (RAB) desa untuk tahun 2020 lalu.
Kemudian, LIDIK KRIMSUS juga mengungkap adanya dua Kepala Desa yang di-non-aktifkan lantaran bertentangan dengan Bupati atau tidak mau bekerjasama dengan bupati. Kedua Kepala Desa itu disebutkan LIDIK KRIMSUS dalam surat laporannya ke KPK bernama Fanlli Ponggulu sebagai Kepala Desa Kali Oki dan seorang lagi tidak disebutkan nama namun ditulis sebagai Kepala Desa Rasi.
Keempat, LIDIK KRIMSUS menyebutkan bahwa Bupati Minahasa Tenggara, sudah tidak masuk kantor selama 4 bulan.
"Kami berharap dengan laporan kami ini pihak KPK dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan ini hingga mendapat kepastian hukum." tandas LIDIK KRIMSUS.
Ada dua rujukan yang diutarakan LIDIK KRIMSUS RI kepada KPK, yakni:
1. Merujuk pada pasal 1 angka 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Bupati Minahasa Tenggara terkait dengan laporan PBH LIDIK KRIMSUS RI kepada KPK.