Tanggapan Konsumen Antasari 45 Soal Pengumuman Investor Baru Pengembang

Tanggapan Konsumen Antasari 45 Soal Pengumuman Investor Baru Pengembang
Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Antasari 45

JAKARTAINSIGHT.com | Pengembang Apartemen Antasari 45, PT Prospek Duta Sukses (PDS) mengklaim proposal perdamaian tawarannya didukung mayoritas kreditur.

Terlebih, Direktur Utama PT PDS Wahyu Hartanto, mengaku telah menerima komitmen dari dua calon investor serius yang dikatakan siap memenuhi persyaratan yang ditentukan perusahaan tersebut. Kedua investor disebut memiliki profil dan kredibilitas tinggi.

Konsumen atau kreditur Antasari 45 membantah pernyataan Wahyu. Menurut Angelina, salah seorang konsumen, dua calon investor yang disampaikan Wahyu merupakan perusahaan yang tak kredibel. 

"Kami telah menelusuri informasi tentang kedua investor tersebut, hasilnya ternyata hanya perusahaan baru dibentuk beberapa bulan yang lalu, atau perusahaan 'ecek-ecek' yang tidak memiliki modal finansial yang memadai, terlebih kompetensi dan pengalaman di bidang high-rise building," ujar Angelina saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, bersama sejumlah konsumen dan kuasa hukum, Selasa (08/09/2020).

Angelina bersama sejumlah kreditur konkuren atau kreditur yang tak memegang jaminan kebendaan, mengaku telah mengetahui profil kedua perusahaan calon investor, yang disampaikan dalam proposal perdamaian. Perusahaan ini yakni PT Dipta Purna Avenue dan PT Brightsource Pacific Indonesia. Keduanya dinilai sebagai perusahaan yang tak memiliki kapasitas menjadi calon investor. 

"PT Dipta Purna Avenue merupakan afiliasi PT Grahatama Kreasi Baru (Paradise Group). Pemegang saham adalah PT Grahatama Kreasi Baru dan PT Island Resort Development," kata dia. 

PT Grahatama Kreasi Baru, menurut Angelina memiliki modal Rp 474 juta, sedangkan PT Island Resort Development Rp 26 juta. Total modal kedua perseroan pemegang saham  PT Dipta Purna Avenue adalah sekitar Rp 500 juta. Sementara sisa saham Rp 1,5 miliar belum dikeluarkan. 

Modal awal PT Dipta yang sebelumnya Rp 100 juta, ditingkatkan menjadi Rp 2 miliar. Sementara modal yang ditempatkan/disetorkan sebelumnya Rp 52 juta ditingkatkan menjadi Rp 500 juta. 

Adapun PT Brightsource Pacific Indonesia, kata kreditur konkuren lainnya, Oktavia Cokrodiharjo, berdiri pada 2019, dengan modal dasar Rp 5 miliar. Perusahaan itu memiliki saham 5.000 lembar dan modal yang ditempatkan Rp 1,25 miliar, dan modal disetor Rp 1,25 miliar, dalam bentuk tunai. 

Pemegang saham Brightsource hanya dua perusahaan, yaitu  PT Anugrah Magali Selalu yang memiliki 650 lembar saham, dan PT Inti Graha Dewata dengan 600 lembar saham. 

"Pengalaman kerja PT Brightsource Pacific Indonesia dari hasil penelusuran adalah sebagai distributor dan agen water treatment desalite yang alamatnya di Equity Tower lantai 11, Jakarta, sama dengan alamat yang tercatat dalam Pengesahan Kemenkumham SK No. AHU-0017004.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019," papar Cokrodiharjo. 

"Dapat disimpulkan bahwa kedua perusahaan ini tidak layak dan tidak berkompeten untuk menjadi investor proyek Apartemen Antasari 45," jelasnya.

Atas itu, PDS dinilai tak menunjukkan keseriusannya dalam mengajukan proposal perdamaian. Selain itu, para kreditur menurut Cokrodiharjo juga merasa kian dipermainkan pihak PDS.

"Karenanya saya pribadi menolak dan lebih memilih keluar dari homologasi. Terutama selama pihak PDS belum bisa menghadirkan bukti laporan keuangan kepada kami," kata Cokrodiharjo. 

Sementara, mengenai adanya utang PDS kepada kreditur separatis dari Ultimate Idea Limited (UIL), sejumlah konsumen menduga bahwa uang dari utang sebesar U$D 25 juta itu tak jelas keberadaannya. 

Sebab, menurut kuasa hukum konsumen, Irfan Surya Harahap, jika uang yang telah disetor kreditur sebesar kurang-lebih Rp 591 miliar ditambah dengan pinjaman dari UIL senilai U$D 25 juta atau lebih-kurang Rp 363 miliar, tentunya pembangunan apartemen telah mendekati penyelesaian. 

"Namun, faktanya di lokasi pembangunan tidak demikian," ucapnya. 

Dalam beberapa kali rapat kreditur, kata Irfan, para pembeli sempat meminta kepada hakim pengawas dan tim pengurus PKPU agar debitur atau PT PDS, transparan mengenai kondisi keuangan, khususnya terkait piutang dengan UIL. Agar, dugaan adanya kreditur separatis yang dituding 'jadi-jadian’ tak muncul. 

"Karena pihak PDS tidak pernah menanggapi pertanyaan dan permintaaan para kreditur tersebut, maka tim pengacara yang ditunjuk oleh pembeli telah melaporkan tim pengurus ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan memasukkan kreditur separatis yang tidak jelas keabsahannya" imbuh kuasa hukum konsumen lainnya, Bahari Abbas Pulungan. 

Selain konsumen, kontraktor dari PT Tatamulia Nusantara Indah mengaku turut dirugikan oleh PT PDS. Sebab biaya pembangunan sebagian apartemen yang telah dikerjakan yang tersisa sekitar Rp 80 miliar, belum dibayar.

"Total tagihan kurang lebih Rp 200 miliar, yang belum Rp 80 miliar. Seharusnya PDS tak masalah untuk dapat membayar Tata, karena PDS sudah menerima dana dari konsumen sebanyak Rp 600 miliar," ujar kuasa hukum PT Tatamulia Nusantara Indah, Andre Udiyono Nugroho. 

Pihak Tatamulia juga menyoroti tawaran perdamaian pada proposal yang diajukan PDS. Ada poin dalam proposal yang dianggap tak masuk akal. 

"Saya melihat proposal yang diajukan oleh PDS Tata dibayar jangka waktu empat tahun grace period (masa tenggang) 30 bulan, menurut kami ini sangat tidak logis," tandas Andre

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com