JAKARTAINSIGHT.com | SUPER AIR JET menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan terbang Domestik bagi para penumpang SUPER AIR JET agar dapat mempersiapkan seluruh syarat terbang dengan aman dan nyaman.
Pelaksanaan penerbangan SUPER AIR JET berdasarkan persyaratan penerbangan domestik SE Kementerian Perhubungan No. 77 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 11 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu pelayanan Super Air Jet mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbangan Domestik (Dalam Negeri)
Dosis Vaksinasi |
Kelengkapan Dokumen Kesehatan |
Keterangan |
Usia > 17 Tahun |
||
Vaksin Dosis 3 (Booster) |
Tidak Wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR) |
Menjalankan protokol kesehatan ketat dan Peduliindungi |
Vaksin Dosis 1 &2 |
Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) |
|
Perjalanan Luar Negeri dan Belum Vaksin |
Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam) |
|
Belum Vaksin (kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid) |
Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19 |
|
Usia 6-17 Tahun |
||
Vaksin Dosis 2 |
Tidak Wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR) |
Menjalankan protokol kesehatan ketat dan Peduliindungi |
Vaksin Dosis 1 |
Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam) |
|
Perjalanan Luar Negeri dan Belum Vaksin |
Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam) |
|
Belum Vaksin (kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid) |
Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19 |
|
Usia < 6 Tahun |
||
|
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (Antigen atau PCR) |
Menjalankan protokol kesehatan dan Peduliindungi |
Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 |
Direktur Utama (Chief Executive Officer) SUPER AIR JET, Ari Azhari mengungkapkan, Sebelum melakukan perjalanan udara, diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku. Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil test RDT-ANTIGEN dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman.
Selain itu perlu diketahui bahwa kapasitas angkut (load factor) Penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 77/2022 yaitu 100%. Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.