Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat siaran online dari Balai Kota. (istimewa)
JAKARTAINSIGHT.com | Tanggal 4 Juni lalu PSBB DKI Jakarta resmi diperpanjang dengan status transisi. Keputusan Pemprov ini akan berlaku hingga 18 Juni 2020, yang tertuang dalam Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif.
Kepgub itu juga berisi penekanan bahwa, jika dalam masa transisi sampai 18 Juni tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19, masa transisi dilanjutkan 19 Juni hingga 2 Juli. (detikcom)
Perlu dicatat juga, Kepgub ini bisa sewaktu-waktu bisa dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi.
PSBB transisi ini nantinya meliputi bidang tempat kegiatan ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga pergerakan orang menggunakan moda transportasi.
Ancaman Gubernur bagi Pelanggar PSBB Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak lupa juga untuk mengingatkan masyarakat agar bisa tetap disiplin meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperlonggar.
Anies sendiri melonggarkan PSBB sebagai masa transisi di Jakarta mulai bulan (Juni) ini.
Gubernur menegaskan bukan hanya kepada masyarakat saja, tetapi juga para pelaku usaha dan bisnis yang ada di Jakarta. Anies berpesan agar pusat pertokoan, perkantoran, hingga mal tetap disiplin menerapkan kapasitas maksimal 50% saat beroperasi.
Bagi siapa saja yang melanggar PSBB transisi, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memberi peringatan. Namun, apabila sudah dua kali diberi peringatan masih melanggar, Anies menyatakan pihaknya tidak akan segan menutup operasional tempat tersebut.
"Jika nantinya kedapatan ada pertokoan, perkantoran, dan mal, yang seharusnya kapasitas maksimal 50% namun masih melanggar saat sudah diperingatkan dua kali, maka Pemprov tanpa segan lagi langsung melakukan penutupan!" tegas Anies.