Sengketa Tanah Garapan di Bintaro Pihak Ahli Waris Angkat Bicara

Sengketa Tanah Garapan di Bintaro Pihak Ahli Waris Angkat Bicara
Jakartainisght doc

JAKARTAINSIGHT.com | Kasus sengketa tanah kembali terjadi, kali ini menyangkut sebidang tanah di kawasan RC Veteran, Bintaro Kel. Bintaro, Kec. Pesanggaran - Jakarta Selatan yang mana saat ini tengah disidangkan dan menunggu putusan.

Namun, salah satu pihak yang disebutkan sebagai pihak ahli waris keluarga Alm. Jono, yakni Jamaludin (Jamal) dan Fitri menyesalkan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan pihak lainnya. Hal tersebut seperti disampaikan oleh C. Suhadi SH. MH., selaku kuasa hukum ahli waris.

"Dalam beberapa hari ini telah ada orang orang yang tiba tiba mengobrak abrik tanah garapan tersebut. Untuk sementara dari data yang kami peroleh bahwa yang memerintahkan adalah Suziana yang mengaku-aku bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya. 

Dan yang menjadi catatan, dari fakta-fakta persidangan, sertifikat Bu Suziana bukan berada di RT 01/ RW 07 sebagai lokasi tanah yang di garap Klien kami, akan Sertifikat berada di RT. 04/05. Kel. Bintaro Kec. Pesanggarahan Jak Sel. 

Dan kalau memang benar perintah itu dari Suziana jelas ini adalah bentuk pelanggaran hukum, dan sangat tidak menghormati hukum. Karena perkara ke pemilikan sedang di uji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Suhadi dalam jumpa pers, Kamis (27/5) kemarin di Jakarta.

"Lagi pula kalau yang namanya eksekusi tanah, harus menggunakan lembaga Pengadilan bukan dengan cara-cara diluar itu. Dan oleh karenanya eksekusi yang digunakan adalah eksekusi di luar jalur pengadilan, maka sudah jelas ini bentuk pelanggaran hukum yang masuk dalam katagori perbuatan pidana Pasal 170 KUHP," sambung Suhadi.

Suhadi menambahkan bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek dan Polres setempat, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Melalui jumpa pers yang digelar kemarin, pihaknya berharap kasus ini bisa sesegara mungkin di proses sebagai bentuk penegakan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Abdullah Safii selaku ketua RW 07 Veteran (lokasi tanah) mengungkapkan bahwa sejak tahun 1970 hingga saat ini belum ada perubahan letak RT/RW di wilayahnya, sehingga tidak mungkin jika tanah yang saat ini dipermasalahkan sama dengan lokasi tanah yang dicatatkan pada sertifikat atas nama ibu Suziana.

"Sejak tahun 1970, tidak ada perubahan atau pemegaran RT/RW, lokasinya masih sama," ujarnya.

Lebih lanjut Abdullah menngungkapkan bahwa saat proses eksekusi beberapa waktu lalu, pihaknya juga tidak dilibatkan sebagai saksi. " Harusnya kan ada pihak pejabat lingkungan setempat saat eksekusi tanah tersebut, apalagi statusnya masih dalam proses persidangan," ujarnya.

Turut hadir dalam jumpa pers tersebut, anak dari Alm. Jono, yakni Jamaludin (Jamal) dan Fitri yang mengungkapkan pihaknya siap menyerahkan tanah tersebut apabila pihak seberang bisa membuktikan kepemilikan yang valid.

" Sudah beberapa kali kami didatangi oleh pihak perwakilan yang mengaku sebagai pemilik tanah yang dimaksudkan, namun belum ada satupun bukti kuat jika lahan tersebut milik mereka, bahkan sempat beberapa kali kami ditawarkan sejumlah uang untuk meninggalkan tanah tersebut, namun anehnya tidak pernah disebutkan dari siapa uang tersebut," ungkap Jamal.

"Kami siap meninggalkan tanah yang sudah lebih dari 40 tahun keluarga kami garap apabila pihak pemohon bisa membuktikan kebenaran kememilikan yang valid dan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan bukan tindakan premanisme maupun intimidasi," lanjut Fitri.

 

 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com