Respon Sapuhi Terkait Keputusan Pemerintah Soal Pembatalan Ibadah Haji 2020/1441H

Respon Sapuhi Terkait Keputusan Pemerintah Soal Pembatalan Ibadah Haji 2020/1441H

Menteri Agama RI, Fachrul Razi (istimewa)

JAKARTAINSIGHT.com | Atas pertimbangan faktor keselamatan serta upaya menekan penyebaran Covid-19, pemerintah RI melalui Kementrian Agama secara resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan haji jemaah asal Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020.

Dalam jumpa pers virtual di Jakarta pada Selasa (2/6), Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan bahwa langkah pembatalan haji jemaah Indonesia tersebut  telah melalui kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.

Baca juga : Kemenag Bantah Isu Penundaan Ibadah Haji 2020 : Belum ada pengumuman resmi dari Saudi

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka."

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI. Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” ujar Menag.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum SAPUHI (Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia) Syam Resfiadi melalui sambungan ponsel menyatakan bahwa langkah tersebut kurang pas, dimana dalam hal ini pihak Kemenag dianggap telah melewati Komisi VII DPR RI.

Syam Resfiadi : Untuk jamaah haji khusus Patuna 2020-2026, saat ini sudah terdaftar 3500 peserta

"Keputusan Menteri sepertinya masih kurang pas karena komisi VIII merasa dilewati. Keputusan haji harus setingkat PP atau rapat kerja bersama. jadi masih ada kemungkinan berubah selama KSA masih memberi kesempatan berhaji walau dengan berbagai syarat New Normal," ujar Syam.

Kendati demikian, Syam menyebut pihaknya (SAPUHI) sebagai mitra Kemenag akan tetap patuh dan siap dengan keputusan tersebut. 

Surati Presiden, SAPUHI Minta Pemerintah Bantu Cari Solusi Dampak Larangan Umrah Sementara Otoritas Saudi

Sejalan dengan pernyataan Menag, Syam juga mengimbau kepada para jemaah yang sudah melakukan pelunasan biaya haji untuk tetap sabar dan menggunakan kesempatan haji di tahun berikutnya (2021/1442H).

"Kami akan menyampaikan ke jamaah terkait masalah keuangan sesuai aturan Kemenag, karena saat ini uang masih ada di BPKH dan jika dibatalkan akan kena konsekuensi biaya pembatalan. Maka kami menyarankan jamaah tetap mengikutai aturan kemenag ini sehingga menggunakan kesempatan keberangkatan pada tahun 1442 H," tutup Syam.

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com