Reformasi Birokrasi, Kepala Perpusnas Terbitkan SOTK Baru

Reformasi Birokrasi, Kepala Perpusnas Terbitkan SOTK Baru
Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional.

"Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perpusnas yang baru bertujuan agar kelembagaan menjadi lebih profesional, efektif, serta efisien karena semuanya sudah tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran."

(Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando)

JAKARTAINSIGHT.com | Merespon amanat presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional.

“Ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah pusat sesuai yang diinginkan oleh Presiden,” kata Syarif saat melantik 39 pejabat fungsional baru pada Jum’at, (11/9).

Syarif menambahkan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perpusnas yang baru bertujuan agar kelembagaan menjadi lebih profesional, efektif, serta efisien karena semuanya sudah tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran (right sizing).

Lainnya : Lewat Aplikasi iPusnas Masyarakat Bisa Akses Online Koleksi Lengkap Referensi Buku di Perpusnas

Restrukturisasi organisasi Perpusnas mempertimbangkan sejumlah prinsip utama, antara lain integrasi (tranformasi) fungsional, penggabungan (merger) fungsi dalam unit kerja, mengeliminasi fungsi (spin-off) karena sudah tidak sesuai dengan tuntutan kelembagaan, dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Dengan adanya penyederhanaan birokrasi maka posisi struktural cukup sampai di level eselon satu dan dua saja. Posisi eselon tiga dan empat dihilangkan, digantikan dengan posisi koordinator yang dibantu subkoordinator. Posisi koordinator dan subkoordinator menjadi cukup vital karena bertugas melakukan pengawasan secara langsung atas pekerjaan yang dilakukan sehingga kinerja institusi lebih terpantau dan berjalan cepat.

Pada SOTK baru jabatan fungsional (teknis) lebih dikedepankan. Hal ini sesuai dengan prinsip pokok dilaksanakannya restrukturasi organisasi, yakni integrasi fungsional. Harapannya, tercipta percepatan dan efektivitas kinerja. 

Dalam SOTK baru, sejumlah unit kerja yang semula berada di lingkup Kedeputian pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dan Kedeputian Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan kini berada di bawah kontrol langsung Kepala Perpusnas, seperti UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno (Blitar), UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta (Bukit Tinggi), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), Pusat Pembinaan Pustakawan (P3). Kewenangan tersebut dikarenakan unit kerja tersebut strategis dan memerlukan pengawasan langsung dari pimpinan tinggi lembaga.

Sementara itu, pada lingkup Kedeputian Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi 1) terjadi perubahan nomenklatur unit kerja. Saat ini kedeputian satu memiliki empat nomenklatur eselon dua, antara lain Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Pusat Bibliografi, dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan, serta Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara.

Sedangkan pada lingkup Kedeputian Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan (Deputi 2) juga mengalami perubahan nomenklatur. Kedeputian dua saat ini memiliki empat unit kerja eselon dua, antara lain Direktorat Standarisasi dan Akreditasi, Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus, Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi, serta Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca.

 

Dalam SOTK baru Nomor 4 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa salah satu tugas Perpusnas adalah merumuskan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis. Semuanya dituangkan dalam bentuk NSPK (Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria). Inilah yang menjadi pegangan bagi seluruh pustakawan dan perpustakaan dalam menjalankan amanah.

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com