Proposal Ditolak Konsumen Developer Apartemen Antasari 45 Terancam Pailit

Proposal Ditolak Konsumen Developer Apartemen Antasari 45 Terancam Pailit
Ilustrasi gambar (istimewa)

JAKARTAINSIGHT.COM | Proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT. Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pihak pengembang (developer) Apartemen Antasari 45 terancam pailit usai proposal perdamaian yang diajukan ditolak mayoritas konsumen pada rapat PKPU Kamis (10/9) pekan lalu.

Mayoritas kreditur sendiri akhirnya memilih menolak tawaran perdamaian PDS. Total, 254 kreditur yang enggan berdamai dengan debitur, dan arahnya lebih memilih mempailitkan perusahaan tersebut. 

Sementara yang mendukung atau menerima perdamaian sebanyak 60 kreditur. Kesepakatan ini nantinya akan dibawa ke majelis hakim Pengadilan Niaga, untuk disahkan atau dihomologasi.

Baca juga : Dugaan Kongkalikong! Tim Pengurus PKPU Antasari 45 Dilaporkan Kreditur

Irfan Surya Harahap salah satu perwakilan kuasa hukum kreditur mewakili kliennya memutuskan menolak proposal dan memilih keluar dari homologasi karna menganggap pihak PDS tidak menunjukan itikad baik karena tidak menjelaskan kemana aliran dana setoran konsumen.

"Respons mereka sepertinya menghindari tidak menjawab, tidak jelas jawabannya kalau pun ada jawabannya.  Tidak mau menjawab. Itu kan sungguh sangat luar biasa," tutur Irfan. 

Padahal, kata Irfan, kejelasan mengenai aliran uang penting untuk diketahui atau disampaikan. 

Sebab, dengan begitu calon investor yang hendak menanamkan modalnya untuk menyelesaikan persoalan antara PDS dengan konsumen, menjadi lebih yakin dengan keputusannya. 

"Itu kan ada kaitannya dengan investor juga. Kalau investor diminta mengganti semua uang-uang kerugian yang mungkin sudah tidak ada lagi, setelah disetorkan konsumen atau kreditur separatis, jelas-jelas investor mana yang mau?" tutur Irfan. 

"Membayar hasil-hasil yang nggak jelas kemana uangnya. Investor mana yang mau bakalan masuk? Kepada kreditur saja tidak mau membuka apalagi kepada investor."

"Kita akan kawal ini dari proses pidana yang sudah kita laporkan ke pihak Polda Metro dimana banyak sekali kejanggalan dibalik proses PKPU PDS ini," tutup Irfan.

Selain pihak konsumen, PT Tatamulia Nusantara Indah selaku pihak kontraktor utama Antasari 45 juga memutuskan keluar dari homologasi dengan alasan yang serupa.

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com