JAKARTAINSIGHT.com | Pembahasan RUU Himpunan Ideologi Pancasila (HIP) oleh DPR menuai kontroversi di tengah masyarakat, salah satunya seperti disampaikan oleh Ketua Umum SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia), Ali Wongso Sinaga.
Ali menilai bahwa RUU HIP janggal karena menyampingkan konsiderans TAP MPRS Nomor XXV / MPRS /1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Larangan Penyebaran Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme -Leninisme.
"TAP MPRS XXV Tahun 1966 itu adalah produk sejarah bangsa yang merupakan bagian penting dari "Benteng Pancasila" dalam melawan rongrongan potensi ekstrim kiri /PKI /Komunisme sekaligus guna menutup peluang kembalinya eksistensi PKI untuk selama-lamanya di bumi Pancasila ini."
Kawal Pemerintahan Jokowi Hingga Tuntas, Pusdal SOKSI : Kader kami siap terlibat dalam sistem!
"Karena itu ngototnya pemrakarsa RUU HIP menolak memasukkan TAP MPRS XXV itu, mendorong kecurigaan dan pertanyaan "ada apa sebenarnya niat mereka dan apa saja isi RUU HIP yang mereka inginkan itu," ungkap Ali Wongso di Jakarta, Senin (15/6).
Mantan Ketua Ketua DPP Golkar tersebut menambahkan, menurut kajian SOKSI, dalam konteks ideologi Pancasila, yang mendesak sekarang ini adalah bagaimana mendorong pendidikan politik Pancasila sebagai upaya pendewasaan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sekaligus sebagai proses pembudayaan Pancasila.
"Hal tersebut akan membawa ideologi Pancasila dari lebih sekadar "pure ideology" menjadi "working ideology" yang artinya semakin mewarnai ketajaman perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila menuju terwujudnya cita-cita bangsa dalam Pembukaan UUD 1945 itu, tandas Anggota Baleg DPR RI 2009-2014 itu," ujarnya.
Bantu Pemerintah Perangi Covid-19 SOKSI Gelar Rapid Test dan Pembagian Sembako
Ketua Umum SOKSI Periode 2017-2022 itu berharap dan optimis Pemerintah kelak mengoreksi total RUU HIP inisiatif DPR itu atau akan menolaknya tegas jika tidak ada urgensi isinya dan banyak mudharatnya, apalagi jika ternyata isinya tidak konsisten dengan Pancasila yang ada didalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
Penolakan juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Amirsyah Tambunan, MUI akan mengambil langkah-langkah demokratis jika nantinya RUU HIP disahkan di Parlemen.
Amirsyah menyampaikan bahwa MUI akan mengambil langkah-langkah demokratis jika nantinya RUU HIP disahkan di Parlemen.