Pemprov DKI Berlakukan PSBB Ketat Lagi, Jakarta Lockdown?

Pemprov DKI Berlakukan PSBB Ketat Lagi, Jakarta Lockdown?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali berlakukan PSBB ketat! (istimewa)

 

JAKARTAINSIGHT.com | Gubernur Anies Baswefan bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB ketat. PSBB ketat layaknya awal pandemi lalu, dilakukan setelah melihat data angka penyebaran Covid-19 di Jakarta masih terlalu tinggi.

Bahkan data dari RS di Jakarta tampak sangat mengkhawatirkan.

Disebutkan, hingga tanggal 6 September 2020, sebanyak 83 persen tempat tidur ICU di 67 rumah sakit (RS) rujukan Corona sudah penuh. Sementara itu tempat tidur ruangan isolasi pada tanggal yang sama sudah terisi sekitar 77 persen.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan inilah, akhirnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB ketat.

Rencananya PSBBB ketat ini akan diberlakukan mulai tanggal 14 September (Senin pekan depan).

"Saat ini ambang batas sudah hampir terlampaui... Bila situasi ini berjalan terus, tidak ada pengereman, maka dari data yang kita miliki bisa dilihat proyeksi tanggal 17 September penuh sesudah itu tidak akan mampu menampung pasien lagi," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, lewat konferensi pers yang disiarkan kanal Pemprov DKI.

 

 

11 bidang Perkantoran yang beroperasi

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan hanya ada 11 bidang perkantoran yang boleh beroperasi.

"Nantinya, seluruh perkantoran akan ditutup. Tetapi ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, hanya dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," ujar Anies lagi.

Bidang yang non essential dilarang ada kegiatan di perkantoran. 

"Intinya, kegiatan perkantoran wajib kembali dilaksanakan dari rumah!" tegas Anies.

Berikut 11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi di kantor, yaitu:

- Kesehatan

- Bahan pangan/makanan/minuman

- Energi

- Komunikasi dan teknologi informasi

- Keuangan

- Logistik

- Perhotelan

- Konstruksi

- Industri strategis

- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

 

 

 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com