Pegawainya Resmi Berstatus PNS, KPK Tetap Bersifat Independen

Pegawainya Resmi Berstatus PNS, KPK Tetap Bersifat Independen
Pegawai KPK yang resmi berstatus PNS. (istimewa)

 

JAKARTAINSIGHT.com | Pegawai KPK resmi menyandang status PNS! Bagaimana bisa? Apakah ini bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut?

Tentu saja bisa. Aturan yang menegaskan tentang hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 41 Tahun 2020, yang telah ditelah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020 lalu.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang berisi Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara/ASN alias PNS.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) lah yang memprakarsai lahirnya PP tersebut.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, bahwa PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.

Dini juga melanjuti, PP Nomor 41/2020 mengatur tentang pegawai KPK adalah ASN.

Bilamana dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

Tak lupa, Dini juga menegaskan kembali bahwa PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.

"Diterbitkannya PP ini bukanlah berarti mengurangi sifat independen KPK. Sebab dalam  Pasal 3 UU KPK, dengan jelas menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ungkap Dini.

"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia tersebut," tambah Dini lagi.

Pengangkatan sebagai ASN dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com