Mahfud MD menjelaskan dua fakta berkaitan dengan pasal penghinaan kepada Presiden. Pertama, sejak dulu telah ada ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan melakukan fitnah kepada presiden. Kedua, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, KUHP baru itu justru baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau 2026.
JAKARTAINSIGHT.com | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026. Pernyataan Mahfud itu sekaligus membantah kritik bahwa KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo.
"Artinya, KUHP akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI," tandasnya dalam acara Sosialisasi KUHP dengan tema "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/01/2023).
Menko Mahfud MD menjelaskan dua fakta berkaitan dengan pasal penghinaan kepada Presiden. Pertama, sejak dulu telah ada ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan melakukan fitnah kepada presiden. Kedua, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, KUHP baru itu justru baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau 2026.
"Mengkritik masalah kebebasan berekpresi. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara. Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berhenti pada 20 Oktober 2024," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD bercerita jika Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan kepadanya, ketentuan pasal menghina presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting.
"Sebab, setiap hari ia merasa sudah dihina, tapi tidak pernah menggugat. Artinya, KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara," tuturnya.
Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani KUHP usai rancangannya disahkan oleh DPR RI. Berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Joko Widodo menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023. Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.
Menurut Menko Mahfud MD, Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru. "Harapanya adalah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP," ungkapnya.
Acara sosialisasi itu dihadiri akil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Edward O.S. Hiariej, Direktur Jenderal IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong, Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Prof. Barda Nawawi Arief.