Kuasa Hukum Mutiara Sulawesi : Proses Hukum Eks Pejabat BPN Bali Janggal!

Kuasa Hukum Mutiara Sulawesi : Proses Hukum Eks Pejabat BPN Bali Janggal!
Foto ; istimewa

 

“Jadi, Christoforus Richard ini telah gagal membuktikan dia tidak bersalah. Dan sekarang dia mencoba memanfaatkan dan mengkriminalisasi seorang Pejabat eks BPN agar seakan-akan Christoforus ini adalah korban.”

 

JAKARTAINSIGHT.com | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/11) kemarin kembali menggelar sidang perkara sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan terdakwa mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Justikman Sidik yang dilaporkan Christoforus Richard.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut menurut berlangsung singkat, pasalnya sidang dengan perkara bernomor: 718/ Pid.B/2022/PN.JKT.Sel itu, Justikman tak membacakan pembelaannya dalam kesempatan itu. Ia hanya menyerahkan sebuah surat pernyataan kepada majelis hakim dan jaksa.

Dengan demikian, sidang lanjutan akan kembali digelar pada 28 November 2022 dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca juga : Apresiasi Pemberantasan Mafia Tanah, Karna Brata Lesmana Kembali Singgung Sosok Christoforus Richard

Merspons hal tersebut, Bali tegas Dinny Nur Hadiyani, S.H., LL.M., selaku kuasa hukum PT Mutiara Sulawesi mengungkapkan bahwa ada kenjanggalan pada proses perkara eks pejabat BPN Bali tersebut.

"Proses hukum terhadap Justikman sangat janggal," ujar Dinny kepada awak media pada Kamis (17/11) kemarin di Jakarta.

Dinny mengungkapkan tindakan Christoforus Richard melaporkan Justikman ini, untuk mengacaukan fakta fakta persidangan yang telah diputuskan di putusan sebelumnya yaitu di putusan Pidana Nomor 71 PK/Pid/2020.

Artikel Terkait : Sengketa Lahan di Bali, PT Mutiara Sulawesi Beberkan Bukti Kebohongan Christoforus Richard

"Patut diduga ini merupakan sebuah upaya pengkaburan fakta yang akhirnya bertujuan untuk merugikan pihak PT Mutiara Sulawesi, PT Knightsbridge Luxury Development, serta Karna Brata Lesmana. Dalam perkara sengketa tanah yang berlokasi di Bali Cliff, Ungasan, Bali."

Lebih lanjut dirinya (Dinny) menduga bahwa proses proses hukum dan respons Justikman merupakan 'skenario' yang dibuat oleh Christoforus. Kendati upaya peninjauan kembali (PK) terhadap perkara Christoforus telah kandas, Christoforus Richard mengakui bahwa ini merupakan upaya untuk membersihkan nama baik Christoforus Richard di depan majelis hakim. Ia menginginkan Terdakwa dihukum seringan-ringannya.

"Seperti diketahui bahwa Christoforus Richard berusaha menguasai tanah yang sudah dijualnya. Ini merupakan salah satu praktik 'mafia tanah' yang sangat merugikan masyarakat. Semoga praktik-praktik mafia tanah dapat segera diberantas" tandas Dinny.

Lebih lanjut, dalam putusan pidana nomor 71 PK/Pid/2020, Terpidana Christoforus Richard diputus bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Jadi, Christoforus Richard ini telah gagal membuktikan dia tidak bersalah. Dan sekarang dia mencoba memanfaatkan dan mengkriminalisasi seorang Pejabat eks BPN agar seakan-akan Christoforus ini adalah korban.” tutup Dinny.

 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com