JAKARTAINSIGHT.com | Merespon hasil rapat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Prospek Duta Sukses (PDS) dimana mayoritas konsumen Apartemen Antasari 45 menolak proposal perdamaian yang diajukan pihak PDS, PT. Tatamulia Nusantara Indah selaku pihak kontraktor menyebut pihaknya siap membuktikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kami akan mengejar pidananya, kami akan membuktikan ini ada pidananya, bahwa ini diduga direncanakan," ujar petinggi Tatamulia Nusantara Indah, Karna Brata Lesmana, Sabtu (12/9/2020).
Lebih lanjut Karna Brata menambahkan bahwa pihaknya menduga ada aktor (konglomerat) di balik proses PKPU PT PDS, yang seharusnya turut bertanggung jawab dan seharusnya tidak kesulitan membayar hak Kreditur.
"Pada saat tertentu akan saya sebut, orang ini, siapa di belakangnya. Pak Wahyu (Dirut PDS) ini saya duga cuma dipasangkan, ini sebenarnya ya konglomerat yang duitnya seabrek-abrek tapi serakah, rakus masih makan duit masyarakat kecil. Saya yakin hukum di negara kita ini akan berpihak kepada yang benar," ujar Karna.
"Nggak semudah itu lah makan duit orang lalu sudah selesai, saya rasa nggak seperti itu. Kalau seperti itu ya negara kita hancur. Nanti kepercayaan rakyat kecil terhadap pemerintah kita hilang."
"Sekali lagi kita akan kejar pidananya. Kalau pidananya terbukti, dugaan adanya aktor-aktor di belakangnya, akan dipaksa bertanggung jawab," ungkap Karna.
Menyoal soal langkah hukum yang ditempuh, Karna mengungkap bahwa pihaknya sudah memasukan laporan pidana ke pihak Bareskrim.
Sebelumnya, dalam rapat PKPU pekan lalu, mayoritas kreditur PT Prospek Duta Sukses (PDS) menolak proposal perdamaian yang ditawarkan pengembang Apartemen Antasari 45 itu.
Total, 254 kreditur yang enggan berdamai dengan debitur, sementara yang mendukung atau menerima perdamaian sebanyak 60 kreditur.
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum pihak Tatamulia (kontraktor) lebih memilih keluar dari proses homologasi sebelum proses voting dilakukan.