Konsumen Apartemen Antasari 45 Bantah Klaim Dirut Pengembang

Konsumen Apartemen Antasari 45 Bantah Klaim Dirut Pengembang
Jumpa pers Paguyuban Korban Antasari 45

“Kami selalu bisa dihubungi atau bahkan ditemui baik oleh konsumen, kreditur, vendor, dan pihak berkepentingan lainnya. Jadi saya bingung kenapa sampai ada konsumen yang merasa kami lari dari tanggung jawab bahkan sampai membuat laporan polisi."

 

JAKARTAINSIGHT.com | Pernyataan diatas merupakan respon pihak pengembang (developer) Apartemen Antasari 45 yang disampaikan oleh  Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS) Wahyu Hartanto dalam keterangan pers terkait langkah hukum yang ditempuh sejumlah kreditur atas adanya dugaan penggelapan dan penipuan pihaknya (PT.PDS).

Pernyataan petinggi PDS tersebut kembali direspon oleh sejumlah konsumen Apartemen yang berlokasi di kawasan Antasari Jakarta Selatan tersebut, salah satunya seperti diutarakan oleh Slamet Sudijono yang menyebut bahwa pernyataan Wahyu tersebut tidak benar.

"Dia kan bilang bisa dihubungi dan ditemui setiap saat, Bohong!," ungkap Slamet lewat pernyataan tertulis pada Jumat 4 September 2020 kemarin.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu konsumen Antasari 45 lainnya, yakni Ashvin Bayudewa. "Dia (Dirut PDS, Wahyu) bilang tidak lari dari tanggung jawab, Suruh buktikan pernyataan dia."

"Saya geram baca pernyataan Saudara di media yang menggunakan alasan Covid. Ini sama sekali tidak mencerminkan tanggung jawab seperti yang anda nyatakan di media. Mangkraknya pembangunan Antasari 45 sejak saya pesan di tahun 2015, tidak ada hubungannya dengan wabah Covid, karena wabah Covid belum terjadi di Indonesia saat itu.

Kalau anda 'berusaha' bertanggung jawab dan 'kooperatif', coba anda mulai jelaskan dengan jujur: 'mengapa pembangunan bisa mangkrak bertahun-tahun dan kemana uang pembeli sebesar 591.9M yang sudah dibayar ke Antasari 45," pungkas Ashvin.

Baca juga : Disinyalir Menggelapkan Dana, Developer Antasari 45 Dipolisikan Kreditur

Bantahan serupa juga disampaikan oleh Oktavia Cokrodiharjo salah satu pihak konsumen yang melaporkan pihak PT.PDS ke Polda Metro Jaya pekan lalu. Pria yang akrab disapa Cokro tersebut mengatakan bahwa dirinya telah melunasi kewajiban 4 unit apartemen senilai 8,9 miliar sejak 2014 silam menambahkan bahwa dirinya merasa sejumlah kejanggalan dalam hak pemenuhan kewajiban pihak PDS.

“Saya melihat banyak keanehan, hingga saat ini tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh PDS. Mediasi yang dilakukan pun selalu menemui jalan buntu. Termasuk pengembalian uang konsumen (refund) yang dijanjikan Direktur PDS saat itu, Wahyu Hartanto kepada saya beberapa waktu lalu,” ujarnya.

“Tiga tahun kami bersabar untuk menagih hak kami, sampai kemudian saya memutuskan untuk merefund uang saya yang mana itupun mereka setujui. Kok tiba-tiba dapat kabar PKPU PDS, jadi saya pribadi merasa ini ada dugaan penggelapan oleh pihak PDS,” tutup Cokro.

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com