Klarifikasi Kemendagri Soal Larangan Operasional Ojek!

Klarifikasi Kemendagri Soal Larangan Operasional Ojek!

Klarifikasi Kemendagri Soal Larangan Operasional Ojek!

Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) memberikan klarifikasi terkait berita yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.

Melalui Kepala Pusat Penerangan

yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar ditegaskan, bahwa dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.

Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, namun hanya imbauan untuk hati-hati yang bertujuan untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

“Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Baca Juga :

Jadi Menteri, Nadiem Umumkan Pensiun dari GoJek
Gojek dan Pemprov DKI Jakarta Teken Nota Kesepahaman Implementasi Jakarta Smart City
GOJEK MASUK FOTUNE'S CHANGE THE WORLD 2019

Dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek, lanjut Bahtiar, baik ojek online maupun konvensional dengan tidak menggunakan helm bersama.

Lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut, disebutkan, sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Selain itu, Bahtiar menyampaikan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional ojek dan konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

“Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional,” tuturnya.

“Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan,” sambung Bahtiar.

Melalui klarifikasi ini, Bahtiar kembali menegaskan, bahwa dalam Kepmen tersebut tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojek online dan konvensional.

Dia turut mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pelaku transportasi ojek mempunyai protokol ketat dalam operasional guna menutup potensi penularan virus.

“Namun, yang pasti Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan,” pungkasnya.

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com