Kementan Cabut Keputusan Mengenai Ganja sebagai KomoditasTanaman Obat, Ada Apa?

Kementan Cabut Keputusan Mengenai Ganja sebagai KomoditasTanaman Obat, Ada Apa?
Kementerian Pertanian RI cabut Kepmen tentang tanaman ganja. (istimewa)



JAKARTAINSIGHT.comSetelah beberapa hari lalu dalam laman resmi Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan tanaman ganja sebagai komoditas obat, beredar kembali bahwa ketetapan tersebut telah dicabut.

Seperti dikutip dari detikcom, Kementan telah mencabut keputusan nomor 104/2020 yang salah satunya memuat tanaman ganja (bahasa latin: Cannabis Sativa) yang menjadi komoditas binaan pertanian. Kementan rencananya akan merevisi keputusan tersebut.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha mengatakan, Menteri Pertanian tetap konsisten dan berkomitmen mendukung pemberatasan terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Syahrul Yasin Limpo (Mentan RI) tetap konsisten mendukung pemberantasan Narkoba. Untuk itulah Kepmentan 104/2020 untuk sementara dicabut guna keperluan revisi, sekaligus mengkaji ulang bersama dengan para pihak terkait seperti BNN, Kemenkes, maupun LIPI," jelas Tommy.

Seperti diketahui selama ini bahwa ganja adalah jenis tanaman psikotropika yang dilarang dan diatur dalam undang-undang pidana untuk penyalahgunaannya.

Namun sejak tahun 2006, ganja juga telah masuk dalam kelompok tanaman obat. Ini diperkuat dengan adanya Kepmentan 511/2006.

Hanya saja pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan/atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," sambung Tommy lagi.

Selanjutnya tambah Tommy, Kementan pada prinsipnya memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com