Kemenag dan DPR Sepakati Pembentukan Panja BPIH 1445H

Kemenag dan DPR Sepakati Pembentukan Panja BPIH 1445H
Foto : istimewa

JAKARTAINSIGHT.com | Sejalan dengan upaya memastikan calon jemaah haji lansia benar-benar mendapat pelayanan dengan dukungan infrastruktur dan sarana-prasarana haji yang ramah lansia sekaligus evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1444H /2023M, Komisi VIII DPR RI bersama Kementrian Agama menggelar Rapat Kerja yang berlangsung pada Senin (18/9/2023 kemarin.

Rapat Kerja evaluasi haji 2023 ini dihadiri para pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI. Sementara dari Kemenag tampak hadir Sekjen Kemenag Nizar, Dirjen PHU Hilman Latief dan jajaran, serta para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama.

Hasil raker tersebut merumuskan sejumlah hal, diantaranya terkait kesepakatan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M.

"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI akan membentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M paling lambat akhir September 2023," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain kesepakatan pembentukan Panja BPIH, rapat tersebut juga merumuskan sejumlah poin lainnya, diantaranya ; Pertama, memastikan kontrak yang detail, rinci dan jelas dalam melakukan kerjasama dengan pihak pemberi layanan untuk dijadikan pedoman bersama guna memberikan pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji.

Kedua, raker juga menyepakati perlunya upaya diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi terkait dengan haji non-kuota agar tidak melanggar hak-hak jemaah haji kuota.

Ketiga, peningkatan layanan konsumsi juga menjadi kesepakatan dalam raker yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini. Hal ini termasuk dalam penyediaan menu sarapan atau makan pagi lebih variatif dan tetap mengupayakan layanan konsumsi kepada jemaah baik sebelum maupun setelah Puncak Haji.

Keempat, meningkatkan layanan transportasi untuk bus sholawat, transportasi antar-kota, dan transportasi masyair (Armina).

"Jadi perlu adanya skema kedaruratan dalam pelaksanaan Puncak Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina)," kata Ashabul Kahfi.

Kelima, jika ada kuota tambahan, Pemerintah perlu melakukan kesepakatan MoU untuk memisahkan kuota haji reguler dan khusus serta meningkatkan porsi kuota penerbangan untuk maskapai penerbangan dalam negeri.

"Terakhir mengkaji masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi yang lebih singkat," tandasnya.

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com