Ojek Online (Ojol) Senin depan sudah hisa angkut penumpang. (istimewa)
JAKARTAINSIGHT.com | Selain memperpanjang status PSBB di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkannya sebagai masa transisi. Hal ini dikemukakan Anies saat konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Kamis (04/06).
Dalam keterangannya Gubernur juga mengatakan bahwa dalam PSBB transisi ini, transportasi umum sudah bisa beroperasi. Namun ada pembatasan dalam kapasitas angkut penumpang, yakni 50% yang disertai juga dengan protokol pencegahan Covid-19.
"Kendaraan umum sudah bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas dan dengan menerapkan aturan jaga jarak. Lalu, kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, bisa operasi dengan protokol COVID-19," jelas Anies. (detikcom)
Sementara dalam paparan selanjutnya, Anies menyatakan bahwa ojek online (ojol) juga akan diizinkan beroperasi per 8 Juni mendatang, artinya mulai Senin depan masyarakat Jakarta sudah bisa naik ojek online (ojol) lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, ojol sempat sementara waktu dilarang beroperasi mengangkut penumpang selama PSBB. Larangan sementara ini tertuang dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, yang kemudian diadaptasi Anies kedalam aturan PSBB DKI Jakarta dalam Pergub 33 Tahun 2020.
Selain angkutan umum dan ojol, Anies pun menegaskan perihal penggunaan kendaraan pribadi. Khusus kendaraan pribadi, bisa kembali mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen (tanpa batasan), baik mobil maupun sepeda motor. Hanya syaratnya, yang diangkut merupakan satu keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
"Kendaraan pribadi bisa full, kendaraan sepeda motor dan mobil yang digunakan oleh satu keluarga bisa kapasitasnya 100 persen. Motor juga boleh berboncengan bila satu keluarga," jelas Anies.