JAKARTAINSIGHT.com | Merujuk Putusan Perdata Nomor: 70/Pdt.G/2009/PN.Tng. terkait kepemilikan sah lahan di Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang (Rabu 30/3) kemarin bersama aparat gabungan dari TNI, Polri dan keamanan setempat melakukan eksekusi lahan tersebut.
Meski terbilang kondusif, proses eksekusi lahan sempat diwarnai dengan adu argumen antara pihak PN Tangerang dengan pihak penyewa lahan yang mana dalam kesempatan tersebut pihak penyewa merasa keberatan dan mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melayangkan gugatan ke PN Tangerang dan berharap proses penundaan eksekusi.
Baca juga :
"Kami datang ke sini untuk melakukan pengamanan. Pengamanan putusan Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Kabag Ops Polres Tangerang Kota, AKBP Effi M Zulkifli, kepada massa ormas dan pihak terkait di sekitar lokasi, sebelum dimulainya eksekusi.
Setalah itu, pihak juru sita PN Tangsel membacakan poin poin putusan terkait lahan tersebut yang mana pada intinya, pihak tergugat tak keberatan dengan eksekusi tersebut. Hanya mereka berharap agar eksekusi tak mengganggu operasional perusahaan mereka.
Proses eksekusi pun berjalan, sejumlah pekerja yang ditunjuk pihak penggugat membongkar tembok yang ada sebelumnya di sekitar lahan. Setelahnya mereka mendirikan tembok baru yang sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan yang sama, ditemui disela proses eksekusi, Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dinny Nur Hadiyani, SH., LL.M menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang menyukseskan eksekusi lahan kliennya.
"Kami selaku kuasa hukum dari Bapak Alex Cokrojoyo, mengucapkan terima kasih kepada aparat yang sudah berpartisipasi, sehingga eksekusi hari ini berjalan lancar," ujar Dinny.
Terkait gugatan penyewa, menurut Dinny hal itu tak mempengaruhi jalannya eksekusi. Sebab kendati penyewa memiliki hak sewa, hak kepemilikan lahan tetap dipunyai oleh klien nya.
Lebih lanjut, pihaknya akan berdiskusi dengan penyewa perihal diperpanjang-tidaknya sewa lahan di Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang itu.
"Kami serahkan kepada klien kami, kita selanjutnya akan berdiskusi dengan penyewa apakah mereka berkenan melanjutkan sewa dengan kami atau keluar. Kita akan berdialog dulu, nanti kita putuskan setelah dialog," papar Dinny.
"Pihak penyewa akan kami beri waktu, keputusan tetap ada pada klien kami," sambungnya.
Senada dengan Dhiny, Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Miskah, menjelaskan gugatan yang dilakukan pihak penyewa tak mempengaruhi eksekusi lahan. Sebab pihak pengadilan telah mempelajari gugatan tersebut.
"Gugatan itu sebelum dilakukan eksekusi, oleh pimpinan pengadilan sudah dipelajari, belum ditolak, prosesnya masih berjalan, sudah dipelajari perlawanannya itu. Jadi perlawanan pihak penyewa itu masih bisa diabaikan. Tidak mempengaruhi kegiatan hari ini, penetapan yang dilakukan oleh pengadilan," kata dia.
Proses eksekusi lahan tersebut juga menjadi pembuktian tuntasnya perkara sengketa atas lahan tersebut yang mana pihak penggugat (Alex Cokrojoyo) merupakan pemilik sah dari lahan tersebut.