Disinyalir Menggelapkan Dana, Developer Antasari 45 Dipolisikan Kreditur

Disinyalir Menggelapkan Dana, Developer Antasari 45 Dipolisikan Kreditur
Paguyuban korban apartemen Antasari 45 gelar jumpa pers.

 

JAKARTAINSIGHT.com | Pada hari Kamis (27/08/2020) sore kemarin, para konsumen calon penghuni Apartemen Antasari 45 menggelar konferensi pers terkait nasib unit yang mereka beli, namun hingga kini belum juga rampung. Terhitung sejak tahun 2017 lalu seharusnya mereka telah memiliki secara sah unit apartemen tersebut, namun kenyataannya tidak ada kejelasannya dari pihak pengembang hingga kini.

Terkait masalah inilah para konsumen yang menyebut diri sebagai Paguyuban Korban Antasari 45, merasa dan menduga ada suatu kecurangan yang terjadi dan disembunyikan.

Bagaimana tidak curiga? Unit apartemen yang sejatinya serah terima pada 2017 lalu hingga saat ini masih belum terlaksana. 

Kendati sudah memenuhi kewajiban menyetor uang muka sebesar 30%, para kreditur harus menerima kenyataan bahwa hingga saat ini bangunan fisik yang terlaksana baru berupa lahan parkir (basement).

Sekedar catatan, sejak dipasarkan pada 2014 lalu, hingga saat ini sudah miliaran rupiah uang konsumen/pembeli yang telah disetorkan kepada pihak pengembang (dalam hal ini PT Prospek Duta Sukses/PDS). 

Disaat menunggu selama 6 tahun (2014 dipasarkan), bukan unit apartemen yang didapat,  justru para pembeli harus menerima kenyataan pahit atas adanya laporan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT. Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pihak pengembang atau developer dengan jumlah piutang senilai 2 miliar rupiah dari pelapor atas nama Eko Aji Saputra.

Sontak saja pihak kreditur pembeli yang tergabung dalam ‘Paguyuban Korban Antasari 45’ mempertanyakan kebenaran hal tersebut. 

Pasalnya, pada Februari 2020 lalu, pihak PDS menyatakan telah mendapatkan suntikan dana dari perusahaan asing sebesar 25 juta USD sebagai hutang untuk kelanjutan proyek pembangunan fisik apartemen yang mereka kelola. 

Lantas, bagaimana mungkin bisa di nyatakan pailit? Pailit berdasarkan PKPU ini oleh para pembeli dianggap sangat tidak masuk akal dan penuh kejanggalan. Terlebih lagi, saat dikonfirmasi satu persatu ke pembeli tidak ada yang mengetahui atau mengenal sosok Eko Aji, yang disebutkan selaku pihak pemohon PKPU atas nama PT.PDS.

Pada kesempatan jumpa pers yang digelar di Metro Café Jakarta Pusat, Srihanto Nugroho (Perwakilan Kreditur Apartemen Antasari 45)  menyampaikan kepada awak media yang hadir, “Yang terjadi sampai saat ini, apartemen tersebut hanya berbentuk basement belum ada towernya. Pada bulan Juli 2020 lalu tiba-tiba kami mengetahui ada permohonan PKPU dari salah seorang kreditor dengan piutang sebesar 2 miliar. Dan permohonan ini langsung dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli 2020,  sehingga apartemen ini masuk dalam proses PKPU.”

“Pertanyaan kami, kemana uang sebesar 591 miliar rupiah yang sudah kami setorkan, serta tambahan utang USD 25 juta tadi? Kenapa pembangunan tidak berlanjut, tetapi malah muncul proses PKPU yang tagihannya hanya 2 miliar? Kenapa tidak dibayarkan?” ungkap Srihanto.

Lebih jauh Srihanto menambahkan, pihaknya berharap selama proses PKPU ada transparansi pihak pengurus dan PDS yang seharusnya bisa memberikan data-data kepada para kreditur, seperti laporan keuangan berikut dana pinjaman dari perusahaan asing seperti yang disebutkan sebelumnya. 

“Data tersebut tidak kami ketahui sama sekali sampai saat ini,” tambah Srihanto.

Senada dengan Srihanto dan Cahyono, Oktavia Cokrodiharjo (Cokro), salah seorang pembeli sebanyak 4 unit apartemen senilai 8,9 miliar (lunas) menambahkan, bahwa dirinya menemui sejumlah kejanggalan dalam hak pemenuhan kewajiban pihak PDS. Bahkan saat ini dirinya telah membuat laporan kepolisian ke Bareskrim Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan berkas. 

“Sebelumnya kita tidak merasa ada kejanggalan saat itu, karena memang ada program pembangunan infrastruktur pemerintah yang mana kita bersabar dan mendukung hal tersebut,” pungkas Cokro.

Pada tahun 2018, pihak konsumen diberitahukan lagi bahwa akan ada investor yang masuk dan pembangunan akan kembali dilanjutkan pada 2019. Lagi-lagi mereka harus bersabar dan menunggu, namun sampai 2020 masih belum juga belum ada progress pembangunan, sampai akhirnya memutuskan untuk melakukan refund.

Masalah refund ini pun disetujui oleh pihak PDS dengan bukti formulir pengembalian 100% tanpa ada potongan apapun. Di situ ada keterangan yang menuliskan bahwa pihak developer akan mengembalikan secara utuh karena alasan wanprestasi pihak mereka.

Namun seminggu berselang kabar yang diterima justru undangan PKPU. Tentu saja hal ini mengagetkan semua pembeli. 

Sementara hadir dalam kesempatan yang sama, mewakili pihak kontraktor utama (PT.TATA) Karna Brata Lesmana menyampaikan bahwa pihaknya juga merasa dirugikan. Pasalnya dari nilai kontrak sebesar 200 miliar untuk pembangunan basement, hingga saat ini baru terbayarkan senilai 130 miliar. Dimana masih tersisa sebesar 70 miliar rupiah.

"Sama seperti teman-teman kreditur, saya pun kaget dengan adanya laporan PKPU terhadap pihak PDS.

Saya tidak menuduh, namun logikanya uang konsumen itu yang terbayar sekitar 600-an miliar kan untuk membangun. 

Kejanggalan-kejanggalan tersebut membuat saya menduga bahwa pihak PDS ini ada dibalik proses PKPU ini sendiri. Mereka memanfaatkan celah hukum untuk lepas dari tanggung jawab," ungkap Karna.

"Mudah-mudahan seluruh aparat hukum selama proses ini bisa menjalankan fungsi hukum dengan baik, karena saya yakin di negara ini pemerintah mendukung kepentingan rakyat dan hukum bisa ditegakan,” tutup Karna.

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com