Dahulu Dianggap Terlarang, Sekarang Tanaman ini Jadi Komoditas Obat!

Dahulu Dianggap Terlarang, Sekarang Tanaman ini Jadi Komoditas Obat!
Tanaman ganja (Cannabis sativa) masuk kategori komoditas obat. (istimewa)

 

JAKARTAINSIGHT.com | Sejak dahulu hingga kini, tanaman ganja (bahasa alamiahnya Cannabis sativa) dianggap ilegal dan terlarang. Namun seiring perkembangan jaman, saat ini banyak negara yang telah melegalkannya.

Bahkan di Indonesia sendiri kabar terbarunya adalah, tanaman ganja dimasukan kedalam kategori komoditas tanaman obat. Kok bisa?

Adalah Kementerian Pertanian yang telah mengeluarkan keputusan memasukkan ganja bersama sekitar 60-an jenis tanaman lainnya sebagai komoditas tanaman obat.

Aturan atau ketetapan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Meski baru diberitakan, sebenarnya keputusan tersebut sudah ditandatangani pada tanggal 3 Februari lalu oleh Syahrul Yadin Limpo sebagai Menteri Pertanian RI.

Dalam keterangan resmi yang diunggah laman Kementan pada tertulis, "Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan."  (detikcom)

Saat ini tercatat ada total sebanyak 66 jenis tanaman obat lain termasuk dalam komoditas obat, di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan masih banyak lagi.

Jadi bukan berarti ganja legal untuk dikonsumsi sembarangan, yah. Karena penggunaan ganja secara ilegal dan terlarang tetap dapat dikenai sanksi pidana hukum!

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com