Bitcoin Catat Rekor Harga 40.000 USD : Seperti Apa Legalitasnya di Indonesia?

Bitcoin Catat Rekor Harga 40.000 USD : Seperti Apa Legalitasnya di Indonesia?
Ilustrasi gambar (istimewa)

JAKARTAINSIGHT.com | Awal 2021 boleh dibilang menjadi momentum tersendiri bagi para investor aset kripto Bitcoin dimana pada pekan lalu (7/1/21) nilainya menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa yakni 40.000 USD atau tembus 500 juta rupiah atau tumbuh 500% (persen) dibanding periode yang sama pada 2020 dimana nilainya saat itu berkisar di 99 juta rupiah.

Menariknya lagi, melonjaknya nilai tukar bitcoin justru terjadi ditengah situasi pandemi global Covid-19 sepanjang tahun 2020 dimana sejumlah industri mengalami fase tersulit yang juga berkorelasi dengan penurunan instrumen investasi lain.

Meningkatnya nilai tukar bitcoin tersebut ditenggarai oleh sejumlah faktor, salah satunya halving bitcoin period, hal tersebut seperti disampaikan oleh Chairman Asosiasi Blockchain Indonesia, Oham Dunggio lewat pernyataan tertulis pada Rabu 13 Januari 2021.

Baca juga : Proyeksi Pergerakan Bitcoin cs di 2021 Versi Pakar Cryptocurrency

“Bitcoin terakhir kali menyentuh ATH 3 tahun lalu di angka 20.000 USD dan melewati koreksi yang cukup panjang. Selama masa koreksi ini banyak negara yang menerbitkan peraturan tentang aset kripto dan beberapa perusahaan mulai berinovasi menggunakan bitcoin, lalu diikuti dengan bitcoin halving yang terjadi di bulan Mei 2020 silam. Seluruh faktor ini menjelaskan perihal melejitnya harga bitcoin,” ungkap Oham.

Menyoal legalitas bitcoin di Indonesia lebih lanjut Oham Dunggio menjelaskan bahwa bitcoin merupakan salah satu komoditi aset digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka serta diakui oleh Dewan Pengawasan Bursa Berjangka Indonesia setelah BAPPEBTI mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Komoditi Aset Kripto (Crypto Asset).

Lainnya : Berdasarkan Tren, Nilai Bitcoin Umumnya Melonjak Pesat Pasca Halving Day

Di Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan atau exchange penyedia platform jual-beli bitcoin atau aset kripto lainnya yang aman dan berlisensi. Beberapa exchanges yang telah terdaftar di BAPPEBTI sebagai pedagang aset kripto, diantaranya Luno, Rekeningku, Indodax, Bitocto, Zipmex, Pintu, Upbit, dan Digital Exchange Indonesia.

 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com