Bisa Angkut Penumpang, Ojol-Opang Tetap Harus Pehatikan Hal Ini!

Bisa Angkut Penumpang, Ojol-Opang Tetap Harus Pehatikan Hal Ini!

Ilustrasi pembatasan ojol pada zona merah corona di Jakarta. (istimewa)

 

JAKARTAINSIGHT.com | Terhitung mulai hari Senin (08/06) kemarin, Ojol - Opang telah diperbolehkan kembali mengangkut penumpang di Jakarta. Masyarakat pun telah bisa menikmati layanan angkut dalam aplikasi daring ojek online. Kebijakan ini dijelaskan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi.

SK itu mengatur protokol kesehatan untuk transportasi umum hingga ojek online (ojol) dan ojek konvensional (pangkalan), yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo.

Congratulation! Ada Penawaran Spesial Nih untuk Pembelian Piaggio dan Vespa

Bukan Indonesia, Vespa 2 Tak Dilarang Beroperasi di Negara Ini!

Evolusi Vespa GTS, Piaggio Hadirkan New Vespa GTS Super 150 i-get ABS

Dikutip dari detikcom, Sabtu (6/6/2020), pada bagian ketiga dalam SK tersebut menjelaskan tentang aturan protokol kesehatan bagi pengemudi ojek. Salah satu adalah dilarang beroperasi di wilayah dengan pengendalian ketat.

Kutipan bagian ketiga secara jelas menyatakan; Pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer;

b. tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal;

c. menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang;

d. mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020;

e. khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

 

Bagi pihak perusahaan penyedia jasa ojek online ada pernyataan juga yang meminta  penerapkan pembatasan atau geofencing untuk pengemudi. Hal itu bertujuan agar pengemudi tak beroperasi di wilayah yang dilarang (zona merah).

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com