Bima Arya: Instruksi Gubernur Jabar Jangan Diartikan Seluruh Kota Dilarang Dine In!

Bima Arya: Instruksi Gubernur Jabar Jangan Diartikan Seluruh Kota Dilarang Dine In!
Walikota Bogor, Bima Arya, memberikan penjelasan terkait Ingub Jawa Barat. (istimewa)

JAKARTAINSIGHT.com | Beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat, Ridwan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang berisi larangan makan di tempat (dine in) di restoran. Terkait larangan tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan bahwa maksud larangan dine in tersebut hanya berlaku di RW dan Kelurahan zona merah, bukan seluruh kota.

"Jadi surat edaran Pak Gubernur itu konsepnya kan PSBMK gitu, artinya yang disebut tidak boleh dine in zona merah itu bukan zona merah kota, tapi zona merah yang ditetapkan oleh kota," kata Bima, Jumat (2/10/2020).(detikcom)

Untuk Kota Bogor sendiri, Bima mengatakan aturan itu sudah berlaku sebelumnya.  

"Kami selama ini sudah berlakukan larangan seperti itu. Artinya di tempat-tempat yang rawan, semua aktivitas dibatasi, termasuk rumah makan," jelasnya.

Seraya menambahkan, Bima juga mengatakan, nantinya jika wilayah sudah kembali aman dari penularan Corona, aktivitas pun kembali dilonggarkan. Termasuk aktivitas di rumah makan (restoran).

Selanjutnya Bima pun menegaskan, pembatasan aktivitas retoran ini bukan di zona merah seluruh kota. Tetapi zona merah suatu wilayah yang ada di dalam kota.

"Barusan saya berkomunikasi dengan Pak Gubernur, dimana kita dapat kesepemahaman seputar kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis," ungkap Bima menambahkan.

Sementara itu untuk daerah yang memiliki zona risiko kesehatan masyarakat sedang, aturannya lebih longgar. Pembeli diperbolehkan makan di tempat, tetapi kapasitasnya tidak melebihi 50 persen. 

 

 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com