JAKARTAINSIGHT.com | Maraknya kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan menjadi sorotan publik dan media karena diduga ada sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan fakta kasus tersebut.
Saka Tatal salah satu terpidana kasus tersebut mengaku dirinya merupakan korban salah tangkap dan menyebut bahwa dirinya tidak berada di TKP saat kejadian karena berada di rumah sang paman.
“Saya di rumah pamannya Sadikun, dari sebelum Magrib sampai jam 10 lewat ada di rumah pamannya Sadikun,” ungkap Saka Tatal di kanal YouTube politisi Dedi Mulyadi, Minggu (2/6/2024).
Saka Tatal baru meninggalkan rumah temannya untuk bergerak ke bengkel motor sekitar satu jam setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 22.00.
Tonton Video Lengkapnya : https://www.youtube.com/watch?v=9l2WRLDh6Dg
Selain harus menjalani masa tahanan selama 3 tahun delapan bulan, Saka yang saat ini dampingi kuasa hukumnya terus mencari keadilan lewat Komnas HAM mengaku bahwa dirinya kesulitan mencari pekerjaan dengan status terpidana pembunuhan yang melekat pada dirinya.
"Selain harus menjalani hukuman akibat perbuatan yang tidak dilakukannya, Saka saat ini sangay kesulitan mencari pekerjaan karena statusnya sebagai terpidana pembunuhan, saya hanya berharap anak Saka biaa memperoleh keadilan dan terlepas dari trauma yang dia alami di usia yang sangat muda 15 tahun," Ungkap Titin Titin Prialianti, kuasa hukum Saka, Rabu 5 Juni 2024 di Jakarta.
Dalam jumpa pers yang digelar hari ini di Head Office PT. Dusdusan Dotcom Indonesia hari ini (Rabu 5/7) Krisna Mukti dan Farhat Abbas yang menjadi kuasa hukum pendamping Saka menyampaikan bahwa pihaknya sangat konsen dengan penyelesaian kasus Saka dan berusaha memulihkan tak hanya nama baik tapi juga hak Saka untuk bisa mencari nafkah di usianya yang masih produktif yang tentunya sangat sulit dengan status terpidana yang melekat pada dirinya.
"Sesuai janji saya saat bertemu dengan Saka sebelumnya bahwa saya ingin membantu Saka untuk mendapatkan peluang pekerjaan, dan hari ini Dusdusan yang bisa menerima Saka bekerja," Kata Krisna Murti saat mendampingi Saka mendatangi kantor Dusdusan Rabu (5/6) kemarin.
Senada dengan Krisna, Farhat Abbas yang hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa konsep pembelaan yang dikedepankan dirinya dan Krisna yakni memanusiakan manusia dimana rasa kemanusian harus lebih tinggi dari sekedar mencari uang.
Dalam kesempatan yang sama, mewakili pihak Dusdusan ibu Diana menyampaikan bahwa sejalan dengan visi misi perusahaan pihaknya ingin membuka peluang usaha kepada siapa saja khususnya masyarakat kecil, termasuk Saka.
"Sejalan dengan visi misi kami yang ingin membuka kesempatan peluang usaha bagi siapapun termasuk Saka, semoga dia bisa berkarya di sini," ujar Diana.
Merespon soal proses hukum yang berlanjut, Titin pengacara Saka mengisahkan bahwa saat ini kliennya masih menjalani wajib lapor, namun dirinya mengaku sangat senang Saka bisa memiliki kesempatan bekerja di Dusdusan, dimana sebelumnya Saka sangat kesulitan mencari pekerjaan terlebih dengan status terpidana pembunuhan.
Titin Prialianti yang mendampingi Saka saat tes mengatakan kliennya itu sulit mendapat pekerjaan karena status hukum yang pernah menjeratkan. Bahkan termasuk untuk menjadi kuli bangunan. "Jadi kuli pun kalau enggak dibawa kakaknya, susah," ujar dia.
Dalam kasus pembunahan Vina Dewi Arista, sebelumnya pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka dengan hukuman 8 tahun penjara pada Mei 2017. Saat itu usia Saka Tatal baru 15 tahun. Karena mendapat remisi, Saka kemudian hanya menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan.
"Sampai saat ini kami masih menjalani seluruh upaya termasuk berkordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa mendapatkan hak klien kami, dan saat ini Saka juga masih menjalani proses wajib lapor. Namun satu sisi saya sangat bersyukur Saka bisa diterima bekerja, karena setelah keluar dari tahanan, sangat sulit bagi Saka untuk bisa mendapatkan pekerjaan dengan status terpidana yang melekat pada dirinya," tutup Titin.