Berikut Ini Tata Cara dan Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah Saat New Normal!

Berikut Ini Tata Cara dan Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah Saat New Normal!

Ilustrasi tata cara ibadah saat new normal. (istimewa)

JAKARTAINSIGHT.com | Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang diberlakukannya New Normal. Kemenag juga dalam hal ini memberikan panduan dalam aturan yang tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Disebutkan, bahwa aturan ini terbit sebagai respons pemerintah, dalam hal ini Kemenag atas keinginan masyarakat untuk kembali berkegiatan di rumah ibadah. Respon dan keinginan ini tentunya dengan men-taati protokol kesehatan untuk menekan risiko tertular serta menekan jumlah kasus COVID-19.

Kemenag juga berharap, kedepannya rumah ibadah bisa menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran infeksi virus corona.

Berikut ini adalah aturan lengkap kegiatan keagamaan di rumah ibadah:
1. Setiap rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. (detikcom)

Surat Keterangan dapat dicabut kembali, bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

2. Kepada pengurus rumah ibadah diwajibkan mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Untuk rumah ibadah yang memiliki kapasitas daya tampung besar, serta mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Beberapa kewajiban bagi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, yakni:
- Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah
- Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan
- Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah
- Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter
- Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan
- Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah
- Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat
- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan
- Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah.

5. Selain itu ada juga kewajiban dari masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah:
- Jamaah dalam kondisi sehat
- Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang
- Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
- Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter
- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib
- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19
- Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

6. Untuk fungsi sosial rumah ibadah yang meliputi kegiatan pertemuan masyarakat ada penerapan yang harus ditaati  juga, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.


Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com