“Sudah ada komunikasi dari klien kami, sudah langsung komunikasi dengan pihak kepala cabang melalui pesan Whatsapp, akan tetapi tidak ada jawaban yang jelas."
JAKARTAINSIGHT.com | Perusahaan swasta PT Bangun Teknik Utama (BTU) melayangkan laporan kepada Polda Metro Jaya atas peristiwa bocornya data rahasia perbankan milik perusahaan berupa print out rekening koran.
Dalam laporannya, kebocoran data ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai dan/ atau karyawan KCP Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong.
Menurut tim kuasa hukum, bocornya rekening tabungan giro milik perusahaan tersebut masuk dalam tindakan pidana perbankan Pasal 47 dan Pasal 49 Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam proses pelaporan, PT BTU melalui kuasa hukumnya membawa sejumlah barang bukti berupa bukti percakapan via aplikasi whatsapp, softcopy print out rekening koran dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Febri selaku founder law Office FFB & Partners menjelaskan saat ini kasus yang tengah ditanganinya telah masuk dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Kantor Hukum FFB & Partners diberi kuasa khusus oleh klien untuk melaporkan peristiwa hukum terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perbankan Pasal 47 dan 49 No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, jadi ada keterangan yang harusnya wajib dirahasiakan oleh pihak bank namun diduga bocor kepada pihak lain, yang mana pihak lain tersebut bisa mendapat serta menunjukan bahkan mengirimkan softcopy print out rekening koran milik klien kami (PT BTU) kepada salah satu rekanan bisnis klien kami, yang mana seharusnya pihak lain atau siapapun juga tidak punya akses terkait hal tersebut, akses terhadap data perbankan milik klien kami tentunya hanya dapat diakses oleh Direktur PT BTU dan pihak Bank Mandiri,” ungkap Febri Fajar Basuki saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).
Lebih jauh, Febri menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya selaku Direktur PT BTU Tris Agustian Pandjaitan sempat menjalin komunikasi secara informal dengan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong, namun tak mendapatkan jawaban pasti.
Melihat respon tersebut, PT BTU melalui tim kuasa hukumnya lantas melayangkan somasi kepada Bank ‘Plat Merah’ tersebut. Tidak hanya kepada KCP Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong, somasi juga dilayangkan kepada Bank Mandiri Pusat.
Meskipun somasi tersebut telah diterima oleh pihak Bank Mandiri, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dan pertanggungjawaban dari pihak Bank Mandiri.
“Sudah ada komunikasi dari klien kami, sudah langsung komunikasi dengan pihak kepala cabang melalui pesan Whatsapp, akan tetapi tidak ada jawaban yang jelas. Maka dari itu, kami tim kuasa hukum FFB and Partners langsung melayangkan somasi kepada pihak bank yang diduga mengetahui peristiwa bocornya data perbankan milik kliennya,” lanjut Febri.
Saat ditanya terkait siapa saja oknum yang dilaporkan dalam peristiwa bocornya data nasabah ini, Febri menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari proses penyelidikan rekan-rekan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang saat ini masih berlangsung.
“Kita hormati proses hukum, sampai saat ini kita belum tahu siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait bocornya data perbankan milik klien kami, Intinya kita melaporkan peristiwa hukum bocornya data rahasia bank ini, harus ada pihak yang bertanggung jawab, nah, kita tunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Karena yang namanya rekening koran tidak mungkin bisa diprint out dengan sendirinya. Pasti ada teknisnya, sehingga rekening koran itu bisa diprint out baik secara cetak maupun softcopy,” tegas Febri.
Tidak hanya masalah pidana, sebelumnya, pada pertengahan Januari, PT BTU melalui Law Office FFB & Partners juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (gugatan perdata) kepada KCP Bank Mandiri Gading Serpong melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan dilayangkan menyusul adanya pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan secara sepihak oleh Bank Mandiri. Menyikapi kasus ini, sebanyak tiga kali proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang telah dilakukan antara pihak PT BTU dan KCP Bank Mandiri Gading Serpong namun tak kunjung menemui titik temu.