Tanggapan Kemenkumham Soal Asimilasi Napi Bertarif Rp5 Juta!

Tanggapan Kemenkumham Soal Asimilasi Napi Bertarif Rp5 Juta!

Istimewa

JAKARTAINSIGHT.com | Berurusan dengan penanganan Covid-19, segala hal akan dilakukan agar sebaran virus corona baru itu dapat terputus dan tak terus menjangkiti masyarakat di Tanah Air.

Salah satu upaya mengurangi rantai penyebaran Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat kebijakan untuk membebaskan sejumlah nara pidana (Napi), dan kemudian menuai kontroversi.

Khawatir akan menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat karena pelepasan Napi tersebut menjadi alasan utama kritik dari sejumlah kalangan.

Belum selesai kontroversi kebijakan pembebasan Napi, kabar terbaru menyeruak bahwa kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang meminta imbalan sejumlah uang untuk dapat bebas.

Seorang Napi yang sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan rupiah.

Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.

“Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah. Istilahnya ini ‘tiket’, makanya harganya lumayan. Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," katanya, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/4/2020).

Dia juga mengatakan, bukan hanya dirinya yang ditawari bebas balas imbalan uang, tetapi ada beberapa narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.

Narapidana Lapas Cipinang lainnya, yakni S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.

"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih. Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.

Menanggapi kabar tersebut, Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.

Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com