Polri: Satpas Layanan SIM-STNK Masih Tutup Hingga 29 Juni!

Polri: Satpas Layanan SIM-STNK Masih Tutup Hingga 29 Juni!

Surat-surat kelengkapan berkendara. (istimewa)

 

JAKARTAINSIGHT.com | Polri masih menutup layanan perpanjangan SIM dan STNK serta pengurusan BPKB. Bahkan melalui Surat Telegram Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, yang dikutip dari NTMC, Polri memutuskan memperpanjang penutupan layanan ini hingga 29 Juni 2020 mendatang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui NTMC menjelaskan bahwa penutupan sementara layanan ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19.

"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," kata Ahmad Ramadhan, kemarin.

"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," jelas Ahmad menambahkan.

Ahmad juga menjelaskan, bahwa masyarakat yang ingin mengurus administrasi di Satpas dapat melakukannya setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila SIM, STNK, dan BPKB selama penutupan akibat dampak Covid-19 sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian (tanpa dikenakan denda).

Ahmad pun menyebut, bahwa keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya tentang kondisi penyebaran virus Corona. Meski begitu, saat ini Polri juga tengah mengkaji pelayanan Satpas saat new normal.

 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com