Mulai 3 Mei Grup Lion Air Kembali Buka Penerbangan Domestik, Berikut Syarat Bagi Penumpang!

Mulai 3 Mei Grup Lion Air Kembali Buka Penerbangan Domestik, Berikut Syarat Bagi Penumpang!
Mulai 3 Mei Grup Lion Air Kembali Buka Penerbangan Domestik, Berikut Syarat Bagi Penumpang!

JAKARTAINSIGHT.com | Ditengah pemberlakuan laraangan mudik pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Lion Air Group (Lion, Batik dan Wings Air) mengumumkan bahwa pihaknya akan kembali membuka layanan terbang domestik mulai 3 Mei 2020 mendatang.

Layanan penerbangan tersebut merupakan layanan perizinan khusus (Exemption Flight) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub RI) Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Penerbangan dengan izin khusus tersebut hanya melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Terkait rute yang dilayani, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro meyampaikan bahwa rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah), maka bagi “pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan sesuai persyaratan berikut ;

1.   Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),

2.   Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,

3.   Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara                  bukan untuk “mudik”.

4.   Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,

5.   Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Lebih lanjut Danang menambahkan, sebelum penerbangan, Lion Air Group bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) dan pihak lainnya guna memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, yang meliputi pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat.

 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com