JAKARTAINSIGHT.com | Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu, Dosen UI M.Hafizurrachman Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nugraha S.H, mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Dr. dr. M. Hafizzurachman Syarief, MPH selaku terdakwa dalam sidang kasus tindak pidana "Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik". Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/03/2020).

"> JAKARTAINSIGHT.com | Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu, Dosen UI M.Hafizurrachman Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nugraha S.H, mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Dr. dr. M. Hafizzurachman Syarief, MPH selaku terdakwa dalam sidang kasus tindak pidana "Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik". Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/03/2020).

"> JAKARTAINSIGHT.com | Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu, Dosen UI M.Hafizurrachman Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nugraha S.H, mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Dr. dr. M. Hafizzurachman Syarief, MPH selaku terdakwa dalam sidang kasus tindak pidana "Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik". Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/03/2020).

">

Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu, Dosen UI M.Hafizurrachman Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Jaksa

Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu, Dosen UI M.Hafizurrachman Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Jaksa
Dr. dr. M. Hafizurrachman Syarief, MPH. (istimewa)

JAKARTAINSIGHT.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nugraha S.H, mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Dr. dr. M. Hafizzurachman Syarief, MPH selaku terdakwa dalam sidang kasus tindak pidana "Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik". Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/03/2020).

Sidang terbuka yang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua, Merry Taat. A, dan Krisnugroho serta Zulkifli sebagai Hakim Anggota, dilaksanakan secara teleconference (akibat terdampak wabah virus corona) dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu pihak Kuasa Hukum dan Terdakwa juga menyimak dari tempat terpisah. Hakim memberikan waktu hingga Selasa (31/03/2020) untuk menyampaikan pledoi pembelaannya.

Dalam Kesempatan yang sama ditempat terpisah, JPU Nugraha S.H membacakan tuntutannya berdasarkan bukti-bukti otentik, keterangan saksi fakta maupun ahli, keterangan terdakwa,  dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

Baca juga : Masuk Bui! ASN Kemendikbud Sekaligus Dosen UI Terjerat Pidana Pemalsuan

Selain itu, tuntutan JPU juga diperkuat dengan adanya Fatwa dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), yang ditandatangani langsung oleh Ketua Kamar Perdata MARI, Soltani Mohdally SH, MH.

Fatwa MARI ini diberikan atas permohonan dari Dirjen AHU berupa petunjuk hukum sesuai suratnya tertanggal, 13 September 2017  Nomor 02/Tuaka.Pdt/S/IX/2017, Prihal Petunjuk Hukum atas Pembubaran Yayasan Indonesia Sakti (YIS) yang menyatakan bahwa berdasarkan BAB X pasal 62 UU Yayasan dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diberi petunjuk hukum bahwa YIMA belum bubar dan masih eksis. Karenanya pencatatan YIMA dalam Akta Nomor 1, tanggal 2 Juli 1999 yang terlanjur dicatatkan /dilakukan dalam daftar Yayasan bubar sesuai surat Dirjen AHU tanggal 22 Pebruari 2010 Nomor AHU. AH. 03.04 - 40 atas dasar Akta Nomor 03 tgl 13 Juli 2009 harus dicabut kembali.

Bahwa Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) YIMA Akta 03 diduga berisi keterangan PALSU yang ditempatkan oleh TERDAKWA Dr. dr. M. Hafizurrachman, MPH, sesuai laporan Amir Hamzah Dilaga ke Polda Metro Jaya, adalah sebagai berikut;
1. TERDAKWA, menotarilkan berita Acara Rapat Pendiri Yayasan Indonesia Maju tgl 22 Agustus 2002 melalui PKR YIMA Akta No. 03 tgl 13 Juli 2009 padahal YIMA sdh tdk ada sejak penyesuaian Anggaran Dasar YMA dan berganti nama menjadi YIS ref Akta No. 06 tgl 15 Peb 2006 dan sudah tidak berlaku sejak 6 Oktober 2008 ref pasal 71 ayat (1), (3) dan (4) UU yayasan.

2. TERDAKWA, tidak memiliki KUASA dari para pendiri YIMA atau para pihak yang berkepentingan untuk menyatakan PKR YIMA dihadapan Notaris.

3. KUASA yang dipakai TERDAKWA untuk menyatakan PKR YIMA I adalah KUASA untuk menanda tangani semua perubahan - perubahan Akta dihadapan Notaris, BUKAN KUASA untuk menyatakan PKR YIMA dihadapan Notaris.

4. Bahwa Pernyataan dan Kuasa tanggal 23 Agustus 2002 telah dicabut oleh beberapa pemberi kuasa pada tanggal 2 Pebruari 2006 karena TERDAKWA tidak mampu dan lalai melaksanakan isi kuasa dan tidak pernah mempertanggung jawabkan tugasnya kepada pemberi kuasa

5. TERDAKWA, pada salinan Akta 03 mengaku bertindak sebagai LIKUIDATOR tanpa ada BUKTI pengangkatan oleh Pengadilan (ref pasal 64 UU Yayasan) maupun oleh Para Pendiri YIMA (ref pasal 12 ayat (3) anggaran Dasar YIMA, namun TERDAKWA mengaku mengangkat dirinya sendiri sebagai LIKUIDATOR.

6. Bahwa TERDAKWA  telah melakukan pengurangan atas minuta Akta, dengan hanya memasukkan 1 (satu) poin dari 7 (tujuh) poin pada PKR YIMA.

7. TERDAKWA mengaku untuk menyatakan pembubaran Yayasan ini dari Instansi berwenang tanpa ada bukti tertulis.

8. Bahwa TERDAKWA sejak tanggal 20 Desember 2019 ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan sejak tgl 7 Januari sampai sekarang TERDAKWA ditahan dan dititipkan di rutan Cipinang Jakarta Timur.

9. Bahwa atas perbuatan TERDAKWA Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada TERDAKWA 2 (dua) tahun penjara potong tahanan.

Editor:Ganest
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com