Langgar Aturan PSBB Berikut, Siap-siap Kena Sanksi!

Langgar Aturan PSBB Berikut, Siap-siap Kena Sanksi!

Ilustrasi aturan dan sanksi PSBB di Jakarta. (istimewa)

 

JAKARTAINSIGHT.com | Pemprov DKI Jakarta dan sekitarnya telah menerapkan dan memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bekerjasama dengan berbagai instansi termasuk aparat penegak hukum seperti TNI/POLRI dan juga Kejaksaan.

Hal ini sebelumnya pernah dijelaskan oleh Gubernur DKI maupun Kapolda Metro Jaya berdasarkan rapim Forkopimda.

Aturan soal PSBB tertulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020.

Apabila ditemukan pelanggaran PSBB, maka sanksi yang cukup berat akan diterima oleh siapa saja yang melakukannya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar bisa mendapatkan sanksi hukuman maksimal 1 tahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Sementara itu pertanggal 13-04-2020 (Senin), Polda Metro Jaya telah memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar PSBB. Namun sementara ini masih bersifat teguran tertulis.

Bukti dari teguran tertulis itu nantinya akan tersimpan di database Polri. Dan jika pengendara mengulangi kesalahan yang sama, hukuman lebih berat akan dijatuhkan.

Berikut ini, seperti tercantum dalam Pergub No. 33 Tahun 2020, beberapa larangan yang tertulis untuk pengendara sepeda motor dan mobil pribadi.

Pelanggaran bagi pengendara sepeda motor yang akan ditindak selama PSBB adalah;
- Tidak mengenakan masker
- Tidak menggunakan sarung tangan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
- Ojek online mengangkut penumpang
- Sepeda motor pribadi mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).

Kemudian, untuk pelanggaran mobil penumpang pribadi selama PSBB adalah;
- Tidak menggunakan masker
- Melebihi jumlah maksimal 50% dari kapasitas kendaraan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Demikianlah informasi ini dirangkum, agar masyarakat menyadari, memahami, dan mematuhi aturan PSBB. Tentunya untuk kita semua dan juga memutus penyebaran wabah covid-19, khususnya di Jakarta.

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com