Kebijakan WFH PNS Kembali Diperpanjang Hingga 13 Mei Mendatang

Kebijakan WFH PNS Kembali Diperpanjang Hingga 13 Mei Mendatang

Foto (istimewa)

JAKARTAINSIGHT.com | Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpa RB) kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri nomor 50 tahun 2020 terkait masa perpanjangan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi PNS di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan WFH yang semula dijadwalkan hingga 1 Maret mendatang diperpanjang hingga 13 Mei 2020 mendatang. Dalam poin 2a  surat edaran tersebut, kebijakan ini bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Sementara terkait lama jam kerja praktek kerja dirumah para PNS tersebut diatur pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,50 jam per minggu dengan rincian 7 jam per hari pada Senin-Kamis, yakni mulai pukul 08.00-15.00. Adapun waktu istirahat yang diberikan setengah jam, yakni pada pukul 12.00-12.30. Dan di hari Jumat para PNS bertugas lebih lama setengah jam pada pukul 08.00-15.30. Namun, waktu istirahatnya pun akan lebih panjang yakni pada pukul 11.30-12.30.

Sementara bagi PNS dengan masa kerja 6 hari. Waktu kerja yang diberikan pada Senin-Kamis dan Sabtu hanya 6 jam, yakni mulai pukul 08.00-14.00 dengan masa istirahat pukul 12.00-12.30.Sedangkan untuk Jumat jam kerja bertambah 30 menit, yakni pukul 08.00-14.30 setiap Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.30-11.30.

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com