Imbas Corona, KUA Berlakukan 3 Aturan Baru Buat Calon Pengantin

Imbas Corona, KUA Berlakukan 3 Aturan Baru Buat Calon Pengantin

Ilustrasi gambar (istimewa)

JAKARTAINSIGHT.com | Penyebaran virus Corona atau COVID-19 menjadi fenomena global di tahun 2020. Di Indonesia sendiri, pemerintah pun melalui sejumlah instansi menerapkan sejumlah kebijakan sebagai bentuk menekan penyebaran virus asal kota Wuhan tersebut.

Salah satunya yakni KUA (Kantor Urusan Agama) yang menerbitkan 3 aturan baru layanan pernikahan bagi calon pengantin, hal tersebut seperti disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, Kamis (19/3) kemarin di Jakarta.

"Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19," kata Kamaruddin.

Kamarudin menyampaikan bahwa ada 3 hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA, Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.

Dan Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. 

Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. "Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap Kamaruddin. 

Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan. 

"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," tutup Kamaruddin.

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com