Berikut 10 Angkutan Barang yang Diperbolehkan Selama PSBB DKI Jakarta!

Berikut 10 Angkutan Barang  yang Diperbolehkan Selama PSBB DKI Jakarta!

Ilustrasi pembatasan angkutan dan lalin saat PSBB di DKI Jakarta. (istimewa)

 

JAKARTAINSIGHT.com | Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, yang akan berlaku selama 14 hari kedepan salah satunya mengatur kebijakan pembatasan moda transportasi. Kebijakan ini terkait kapasitas angkutan yang harus dikurangi selama PSBB. 

Pembatasan kapasitas angkutan ini berlaku bagi penumpang (orang), dan tidak untuk barang.

"Disampaikan bahwa semua pelayanan transportasi darat, laut, dan udara masih bisa berjalan, khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/4/2020). (detikcom)

Terkait PSBB ini ada sekitar 10 angkutan barang yang tetap diberi ijin beroperasi seperti angkutan barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi; angkutan barang bahan pokok; angkutan untuk makanan, minuman sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket. 

Selain itu juga ada angkutan untuk pengedaran uang; angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) atau gas; angkutan untuk truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan assembling; angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor; angkutan truk barang jasa pengiriman; angkutan bus jemputan karyawan dan angkutan kapal penyeberangan.

Untuk DKI Jakarta PSBB akan diberlakukan mulai 10 April 2020 (Jumat).

Lebih lanjut, Sambodo juga memastikan tidak akan ada penutupan arus lalu lintas yang keluar maupun masuk ke Jakarta selama PSBB berlaku.

"Tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas keluar ataupun masuk Jakarta," tutur Sambodo.

"Kemudian untuk pembatasan moda transportasi penumpang, yang akan dibatasi adalah jumlah penumpang dalam kendaraan," tambah Sambodo.

 

 

 

Editor:Mika Syagi
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com