Ilustrasi tilang pelanggaran lalulintas. (istimewa)
JAKARTAINSIGHT.com | Para pengendara motor yang suka ugal-ugalan dan sering menerobos lampu lalu lintas (lampu merah), sekarang tidak bisa seenaknya lagi. Bila masih nekat melanggar, siap-siap bayar denda!
Tidak main-main. Denda yang nantinya wajib dibayarkan sebesar Rp. 500 ribu.
Pihak Kepolisian telah melakukan ujicoba dan sosialisasi dari tahun lalu. Kini aturan tersebut resmi diberlakukan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya melalui Dirlantas telah memasang kamera CCTV yang disebar ke berbagai wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
Kamera CCTV ini untuk memantau berbagai pelanggaran lalu lintas, sebelum diambil tindakan penilangan secara elektronik (E-Tilang). Bagi mereka yang melanggar, siap-siap menerima surat tilang dari kepolisian yang ditujukan ke alamat sesuai dengan data dari nomor polisi kendaraan yang bersangkutan.
Sistem tilang elektronik atau disebut E-TLE (electronic traffic law enforcement) diberlakukan pihak Kepolisian guna meminimalisasi pelanggaran dan juga meningkatkan disiplin berlalu-lintas.
Dengan bekal kamera CCTV inilah aparat polisi bisa memantau dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.
Tilang elektronik ini tidak terbatas cuma mobil, melainkan pengendara sepeda motor juga.
Salah satu contoh yang terjadi belum lama ini adalah, seorang pengendara sepeda motor di Cikarang, Bekasi yang tertangkap kamera menerobos lampu merah. Dari hasil rekaman kamera CCTV, si pengendara motor terlihat melewati garis stop. Padahal lampu lalu lintas sedang menyala merah, kemudian terbitlah surat tilang dengan jenis pelanggarannya yaitu menerobos lampu merah. Akibatnya si pengendara terancam denda maksimal mencapai Rp 500 ribu.
Nominal atau besaran denda E-Tilang itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 287 ayat 2 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.