Angkatan Laut Turki Usir Kapal Israel Keluar Perairan Siprus

Angkatan Laut Turki Usir Kapal Israel Keluar Perairan Siprus

Kapal penelitian Israel dikawal keluar dari perairan di lepas pantai Siprus [File: AFP]

JAKARTAINSIGHT.com | Pasukan Angkatan Laut Turki mencegat sebuah kapal Israel di perairan Siprus dan membawanya pergi ketika ketegangan atas eksplorasi sumber daya alam terus meningkat di wilayah tersebut.

Kapal, Bat Galim, dari Lembaga Penelitian Oseanografi dan Limnologi Israel sedang melakukan penelitian di perairan teritorial Siprus berkoordinasi dengan pejabat Siprus, media Israel melaporkan pada hari Sabtu (14/12/2019) mengutip Kementerian Infrastruktur Nasional, Energi dan Air Israel.

Menurut laporan, kapal-kapal Turki menghubungi kapal itu, meminta penjelasan tentang kegiatan mereka, dan kemudian meminta kapal itu pergi.

Kapal Israel tidak memiliki pilihan selain pergi, meskipun Turki tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah Laut Mediterania.

Insiden itu terjadi berberapa pekan setelah Turki menandatangani perjanjian dengan Libya yang memetakan batas di timur Laut Mediterania, mengabaikan Siprus dan hak ekonomi Yunani di laut.

Selain prestise nasional, yang dipertaruhkan adalah prospek sumber daya hidrokarbon yang menguntungkan.

Yunani dan Turki belum membatasi Zona Ekonomi Eksklusif mereka, yang memungkinkan negara-negara untuk mengeksploitasi kekayaan bawah laut.

Siprus, Israel dan Mesir, yang telah melukiskan ZEE mereka, semuanya telah menemukan ladang gas lepas pantai yang dapat memberi kekuatan ekonomi mereka selama beberapa dekade.

'Itikad yang buruk'

Kesepakatan Turki-Libya memicu ketegangan regional dengan Yunani, Siprus dan Mesir terkait hak pengeboran minyak dan gas di wilayah tersebut.

Tiga negara mengatakan perjanjian baru itu tidak konsisten dengan hukum internasional, sementara Yunani mengusir duta besar Libya.

"Perjanjian ini disusun dengan itikad buruk," kata juru bicara pemerintah Yunani Stelios Petsas kepada wartawan pekan lalu.

Uni Eropa juga mengutuk perjanjian yang mengatakan: "Itu melanggar hak berdaulat negara ketiga, tidak mematuhi Hukum Laut dan tidak dapat menghasilkan konsekuensi hukum apa pun untuk negara ketiga."

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan perjanjian itu juga akan memungkinkan Turki untuk melakukan pengeboran di landas kontinen Libya dengan persetujuan Tripoli dan itu sejalan dengan hukum internasional.

"Dengan perjanjian baru antara Turki dan Libya ini, kami dapat mengadakan operasi eksplorasi bersama di zona ekonomi eksklusif yang kami tentukan. Tidak ada masalah," kata Erdogan.

"Aktor-aktor internasional lainnya tidak dapat melakukan operasi eksplorasi di wilayah-wilayah ini yang ditarik Turki dengan persetujuan ini tanpa mendapatkan izin. Yunani Siprus, Mesir, Yunani dan Israel tidak dapat membangun jalur transmisi gas tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari Turki," tambahnya.

 

Sumber: Aljaseera

 

 

 

Editor:Yazeed Alexander
Asian Games || jakartainsight.com
BUMN || jakartainsight.com