Ilustrasi foto (istimewa)
JAKARTAINSIGHT.com | Tekan angka polusi udara di Ibukota, tahun 2020 mendatang Pemprov DKI bakal memberlakukan larangan operasi kendaraan usia diatas 10 tahun di seluruh wilayah Jakarta.
Gubernur DKI Anies Baswedan menargetkan tak ada lagi mobil yang berumur di atas 10 tahun melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025 mendatang.
Hal ini merupakan salah satu upaya yang ditempuh Pemprov DKI untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.
Peraturan tersebut merupakan salah satu poin yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," tulis Anies di dalam Ingub, Jumat (2/8/2019).
Mantan Menteri Pendidikan ini juga menginstruksikan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan.
Thank you @Cristiano Portuguese footballer, Cristiano Ronaldo, donated US$1.5 million to the people of Palestine during the backdrop of the Muslim holy month of Ramadan.https://t.co/AUahNkMfsl
— Issa Amro عيسى عمرو 🇵🇸 (@Issaamro) May 17, 2019