Zumi Zola divonis hukuman 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik oleh Pengadilan Tipikor Jakarta /istimewa
JAKARTAINSIGHT.com | Gurbernur non aktif Jambi Zumi Zola divonis hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.
Anggota majelis hakim Saifudin Zuhri saat membaca bagian analisis yuridis dalam amar putusan Zumi Zola menyebut "Majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi," ungkap Saifudin.
Hakim menyatakan Zumi bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dan dianggap melanggar ssejumlah pasal diantaranya Pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ketua majelis sidang, Yanto, dalam persidangan tersebut mengatakan "Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukiti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan satu dan dua," putus Yanto.
Sebelumnya, Zumi terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar serta memberikan uang kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang jumlahnya sekitar Rp16,34. Uang tersebut guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Kawasan Monas, Jakarta Pusat, besok (21/2/2019) akan menjadi tempat gelaran Munajat 212
Kementerian Komunikasi dan Informatika meraih penghargaan sebagai Lembaga Pemerintah
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno tidak ikut mendampingi Capres pasangannya Prabowo
Saat debat kedua Calon Presiden dilangsungkan di Hotel Sultan, Jakarta
Mutasi jabatan di lingkungan TNI rutin dilakukan sebagai fungsi pembinaan karir personel penjaga ke